Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2019

Pembentukan Satuan Koordinator Pelayanan Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan Tugas dan fungsi. Selain itu diatur bahwa UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diadakan penataan pejabat pada UPTD dan penempatan Koordinator Pelayanan yang terbentuk berdasarkan Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan Satuan Koordinator Pelayanan Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
17 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2019
Tanggal Berlaku
17 Januari 2019
Sumber
BD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No. 7
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 360 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan