pembentukan-koordinator-pelayanan-pemberdayaan-perlindungan-anak-pengendalian-penduduk-kb
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Satuan Koordinator Pelayanan Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 520/9340/OTDA Hal Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daaerah yang Penyediaan Aparaturnya menjadi kewenangan Pemeintah Pusat serta Penguatan Fungsi Penyuluh Pertanian dan Penyuluh Kehutanan, perlu membentuk Satuan Koordinator Pelayanan Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Brebes.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Brebes Nomor 101 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan Tugas dan fungsi. Selain itu diatur bahwa UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diadakan penataan pejabat pada UPTD dan penempatan Koordinator Pelayanan yang terbentuk berdasarkan Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Brebes Nomor 019 Tahun 2008 tentang Pengaturan Besaran Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Teknis Daerah Berbentuk Badan Kabupaten Brebes (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2008 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 7 hlm
|