(1) Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Penting yang dialaminya dan/atau keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Kepala Desa/Lurah, Camat dan selanjutnya dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (3) Apabila Unit Pelaksana Teknis Dinas telah terbentuk, maka pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas. (4) Bagi anggota perwakilan negara asing serta keluarganya dapat memperoleh pelayanan pencatatan Peristiwa Penting dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat