Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/No.73, TLD.2015/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Lokasi
ABSTRAK:
Investasi yang menggunakan tanah untuk kepentingan penanaman modal didasarkan pada tata guna tanah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. penggunaan tanah yang dilakukan oleh penanam modal belum ada yang memperoleh izin dari Pemerintah Daerah, sehingga merugikan kepentingan daerah. dengan diserahkannya kewenangan bidang pertanahan kepada Pemerintah Daerah berkaitan dengan pemberian izin lokasi, maka diperlukan pengaturan tentang izin lokasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang izin lokasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas dan tujuan, objek dan subjek izin, kewenangan pemberian izin, syarat dan tata cara memperoleh izin lokasi, masa berlaku dan perpanjangan izin, hak dan kewajiban pemegang izin, larangan dan pembinaan serta pengawasan. Badan dan perorangan yang memerlukan tanah untuk kegiatan usaha tidak diperkenankan melakukan kegiatan apapun sebelum memperoleh Izin Lokasi dari Bupati. Izin Lokasi tidak dapat diterbitkan dikawasan daerah aliran sungai. Izin Lokasi tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan Bupati. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan terhadap penggunaan lahan yang telah diberikan izin lokasi. Dalam hal terdapat sengketa akibat diterbitkannya Izin Lokasi oleh sebab tertentu dan/atau sebab yang tidak diketahui sebelumnya, maka Pemerintah Daerah akan menyelesaikan sesuai dengan kewenangannya. Diatur pula tentang ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2016
otonomi dan pemerintah daerah- pembagian tugas koordinasi para asisten sekretariat daerah kabupaten halmahera barat
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2016 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Tugas Koordinasi Para Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, secara teknis menetapkan sekretariat daerah sebagai unsur staf yang pada hakekatnnya menyelenggarakan fungsi koordinasi pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh para asisten sekretariat daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu menetapkan peraturan bupati halmahera barat tentang pembagian tugas koordinasi para asisten sekretariat daerah Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.25 Tahun 2009, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Pemendagri No.52 Tahun 2011, Pemendagri No.53 hun 2011, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.18 Tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.21 tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.35 Tahun 2012, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.1 Tahun 2015, Perda No.2 Tahun 2015, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2015.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Pembagian tugas koordinasi para asisten sekretariat daerah kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Kedudukan, tugas dan fungsi; Organisasi sekretariat daerah; Pembagian tugas koordinasi; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2016.
5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Selatan No 188.342/2708/11/2020 tanggal 19 Oktober 2020 tentang Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 188.342/2341/II/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang Tanggapan Usulan Rancangan Perubahan Peraturan
Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung yang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan peraturan perundang- undangan sehingga perlu
dilakukan pencabutan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah No 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
Mencabut Peraturan Daerah No 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati No 18 Tahun 2010 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ini adalah Peraturan Bupati No 18 Tahun 2010 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lematang Enim, sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, sehingga perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Bupati dimaksud.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 71 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 4 Tahun 1986.
Dalam peraturan ini diatur tentang pencabutan peraturan bupati tentang Tarif air minum Perausahaan Daerah Air Minum Lematang Enim.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
Mencabut Peraturan Bupati No 18 Tahun 2010 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim
3 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan yang merupakan sarana penyelenggaraan pelayanan, pendidikan dan penelitian, sebagai wahana sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, rekreasi dan pelestarian budaya, yang memiliki karakteristik Daerah, guna menumbuh kembangkan budaya gemar membaca, maka perlu mengatur penyelenggaraan perpustakaan;
lampiran huruf W Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan perpustakaan merupakan kewenangan provinsi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERENCANAAN
BAB III PENGORGANISASIAN
BAB VI PELAKSANAAN
BAB V PELESTARIAN KOLEKSI DAERAH, NASKAH KUNO DAN PENGEMBANGAN KOLEKSI BUDAYA DAERAH
BAB VI KOLEKSI KHUSUS
BAB VII FASILITASI, PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
BAB VIII PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
BAB IX PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA
BAB X PENGAWASAN DAN EVALUASI
BAB XI KERJASAMA
BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIII KELEMBAGAAN
BAB XIV PENGHARGAAN
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
37 halaman
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021
sekretaris negara - petunjuk pelaksanaan - pengelolaan
2021
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 3, BN.2021/No.550, peraturan.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Standardisasi serta Pengelolaan Prasarana dan Sarana bagi Pejabat Negara Tertentu yang Menjadi Kewenangan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2021 adalah a) bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf i Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Sekretariat Negara memiliki fungsi koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pengelolaan arsip Kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan; b) bahwa penyediaan serta pengelolaan prasarana dan sarana bagi pejabat negara tertentu yang menjadi kewenangan Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan melalui prosedur dan mekanisme yang efektif dan efisien; c) bahwa untuk tertib administrasi penyediaan serta pengelolaan prasarana dan sarana bagi pejabat negara tertentu yang menjadi kewenangan Kementerian Sekretariat Negara, perlu adanya standar prosedur dan mekanisme bagi unit pelayanan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara maupun Kementerian/Lembaga lain selaku institusi pengguna fasilitas; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Standardisasi serta Pengelolaan Prasarana dan Sarana bagi Pejabat Negara Tertentu yang Menjadi Kewenangan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2021 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2021 merupakan suatu petunjuk atau pedoman bagi Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian/Lembaga lain selaku institusi pengguna fasilitas dalam melaksanakan standardisasi dan pengelolaan prasarana & sarana bagi pejabat negara tertentu yang menjadi kewenangan Kementerian Sekretariat Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2015
PERDA Kab. Bantul No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kab. Bantul No. 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab.Bantul No.3 Tahun 2015 ttg Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa
Mencabut :
PERDA Kab. Bantul No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 21 Tahun 2007 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Lurah Desa
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Pemalang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Mengubah :
PERDA Kab. Pemalang No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan telah ditetapkannya Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini memuat tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11). Ketentuan Pasal 1 Angka 10, 11, 27, 28, 37 dan 38 diubah dan diantara angka 28 dan 29 disisipkan 1 (satu) angka, Ketentuan dalam Pasal 4 huruf g diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah dan setelah ayat (2) ditambah 1 ayat yakni ayat (3), Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah,Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) diubah, Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah dan ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3) dan ayat (4) dihapus, Ketentuan Pasal 42 diubah, Ketentuan Pasal 46 ayat (2) huruf p dan huruf q diubah dan ditambah 4 (empat) huruf yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd dan huruf ee serta
ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), Ketentuan Pasal 47 diubah, Ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (3) diubah, Ketentuan BAB XI PENDAPATAN DAERAH Pasal 50 dihapus, Diantara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 50A, Ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf h dihapus, Ketentuan Pasal 54 diubah, Ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1) diubah, Ketentuan dalam Pasal 58 diubah, Diantara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 59A
dan Pasal 59B , Ketentuan Pasal 64 ayat (2) diubah, dan Ketentuan pada Lampiran diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang erubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2011
tentang Penyelengaraan Administrasi Kependudukan perlu
diubah dan ditinjau kembali.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang
Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4611);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3277);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan
International Convention On The Elimination Of All Forms Of
Racial Discrimination1965 atau Konvensi Internasional tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
9. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5606);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
AdministrasiKependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang AdministrasiKependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4736);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil;
18. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan
Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan
Nasional;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor 4
Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Tahun 1988 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 5.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Bupati
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat