Dalam peraturan ini diatur tentang izin lokasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas dan tujuan, objek dan subjek izin, kewenangan pemberian izin, syarat dan tata cara memperoleh izin lokasi, masa berlaku dan perpanjangan izin, hak dan kewajiban pemegang izin, larangan dan pembinaan serta pengawasan. Badan dan perorangan yang memerlukan tanah untuk kegiatan usaha tidak diperkenankan melakukan kegiatan apapun sebelum memperoleh Izin Lokasi dari Bupati. Izin Lokasi tidak dapat diterbitkan dikawasan daerah aliran sungai. Izin Lokasi tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan Bupati. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan terhadap penggunaan lahan yang telah diberikan izin lokasi. Dalam hal terdapat sengketa akibat diterbitkannya Izin Lokasi oleh sebab tertentu dan/atau sebab yang tidak diketahui sebelumnya, maka Pemerintah Daerah akan menyelesaikan sesuai dengan kewenangannya. Diatur pula tentang ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat