Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 18 Tahun 2010

Tarif Air Minum PDAM Lematang Enim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah: dasar kebijakan penetapan tarif yang didasarkan pada prinsip keterjangkauan dan keadilan; mutu pelayanan; pemulihan biaya; efisiensi pemakaian air; transfaransi dan akuntabilitas ; dan perlindungan air baku. Diatur juga mengenai blok konsumsi dan kelompok pelanggan ; perihitungan dan proyeksi biaya usaha dan biaya dasar serta mekanisme penetapan tarif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muara Enim Nomor 18 Tahun 2010 tentang Tarif Air Minum PDAM Lematang Enim
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
28 Juni 2010
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO.18
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 1608 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Muara Enim No. 3 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati No 18 Tahun 2010 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan