Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Rumah Bagi Korban Bencana Alam dan Fasilitasi Hunian Bagi Masyarakat Terdampak Program Pemerintah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untui mengurangi beban masyarakat miskin kota gorontalo yang menempati rumah tinggal yang menagalami kerusakan akibat terdampak oleh bencana alam.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 20000; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 02/PRT/M/2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pelaksanaan bantuan rumah bagi korban bencana alam dan fasilitas hunian bagi masyarakat terdampak program pemerintah termasuk didalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, persyaratan dan prosedur pemeberian bantuan, persyaratan dan prosedur fasilitas penyediaan hunian bagi masyarakat terdampak program pemerintah dan sumber dana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2022.
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL
BAGI ANAK YATIM PIATU
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam upaya pengentasan kemiskinan dan
memberikan perlindungan sosial kepada anak yatim piatu di
Kota Kediri, perlu peran pemerintah daerah untuk
memberikan bantuan sosial berupa santunan kepada anak
yatim dan/atau piatu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Bagi Anak
Yatim Piatu;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 8. Peraturan Walikota Kediri Nomor Nomor 25 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Bagi Anak
Yatim Piatu untuk mengurangi beban ekonomi kebutuhan
hidup anak yatim piatu. memuat antara lain: ketentuan umum; kriteria penerima bantuan sosial; besaran bantuan; mekanisme pencairan dan penyaluran bansos; penghentian bansos; pembiayaan; pengelolaan pengaduan; monitoring dan evaluasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 17
TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGAJUAN,
PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN
BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK PERIODE 2019-2024
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk semakin mengoptimalkan pelaksanaan
pendidikan politik bagi Anggota Partai Politik, profesionalisme
dan kreatifitas partai politik dalam menjalankan peran,
fungsi, dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, maka ketentuan mengenai besaran
nilai bantuan keuangan Partai Politik perlu dilakukan
penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 17
Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Periode 2019-
2024;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 ; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; 6. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2006
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 17
Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Periode 2019-
2024; yaitu merubah pasal 3 "Pasal 3
(1) Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik yang
mendapatkan kursi di DPRD sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
per suara sah.
(2) Besaran bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik setiap
tahunnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota."
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
mengubah Peraturan Walikota Kediri Nomor 17
Tahun 2020
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2022
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Walikota Semarang
Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah
dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan hibah
dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan
Walikota Semarang Nomor 74 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Semarang Nomor 74 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Walikota Semarang Nomor 74 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penambahan angka 20 pada Pasal 1, perubahan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 9, penyisipan ayat (3a) pada Pasal 9, prubahan ayat (1) Pasal 10, perubahan Pasal 11, perubahan ayat (2) Pasal 12, perubahan ayat 2) Pasal 13, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 19, perubahan Pasal 20 ayat (1), perubahan Pasal 21 ayat (2), perubahan Pasal 22, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 32, perubahan ayat (1) Pasal 33, perubahan Pasal 38 ayat (2), penyisipan Bab VA, penyisipan Pasal 41A, perubahan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 74 Tahun 2021 diubah.
25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Kota Madiun Tahun 2022 Nomor 11/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI
DANA BAGI BASIL CUKAI BASIL TEMBAKAU DI KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 215/PMK.07 /2021 tentang Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
salah satunya dapat digunakan untuk mendukung
kesejahteraan masyarakat dalam bentuk pemberian
bantuan;
b. bahwa agar pemberian bantuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan secara
efisien dan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu
dan tepat administrasi, perlu ditetapkan pedoman
dalam pelaksanaannya.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum
Daerah.
Penerima BLT-DBHCHT terdiri atas:
a. buruh tani tembakau;
b. buruh pabrik rokok; dan
c. buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan
hubungan kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 11 Tahun 2022
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Serang No. 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Kepada Masyarakat Akibat Darurat Bencana Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Serang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Tahun 2022 Nomor 207
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Kepada Masyarakat Akibat Darurat Bencana Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Serang
ABSTRAK:
a. Dalam rangka untuk meringankan beban masyarakat dan mempercepat normalisasi situasi yang terganggu sebagai akibat bencana yang disebabkan oleh alam dan/atau non alam dan bencana sosial, Pemerintah Kota Serang perlu untuk memberikan bantuan darurat bencana bagi masyarakat korban bencana dan yang terkena dampak; b. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah menyediakan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang terkena bencana, menyediakan dan memberikan bantuan bencana kepada korban bencana; c. Perbaikan sarana dan prasarana vital perlu segera dilaksanakan agar masyarakat dapat beraktifitas seperti sediakala dan keadaan ekonomi masyarakat segera pulih.
UU. No. 28 Tahun 1999;UU No. 32 Tahun 2007UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015.
1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian bantuan; 3. Besaran bantuan; 4. Pengelolaan dan Mekanisme Pemberian Bantuan; 5. Pengadaan Barang dan Jasa; 6. Pembiayaan; 7. Pelaporan; 8. Pengawasan dan Pelayanan Hukum; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 11 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA SOLOK TAHUN 2022 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menyusun tugas, fungsi dan uraian tugas jabatan struktural yang lebih rinci pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Penanggulangan
Bencana Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
15 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2022
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Tarakan 2022 No 500
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Zakat yang diperoleh dan bersumber dari Aparatur Sipil Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD serta Komisaris, Direksi dan Karyawan/Karyawati Badan Usaha Milik Daerah harus dikelola dengan baik, jelas dan tepat sasaran untuk dipergunakan sebagai sumber dana yang potensial dalam rangka mengurangi kemiskinan dan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tarakan; melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib dan Dapat
Dikurangkan dari Penghasilan Bruto; Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta
Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SYARAT ZAKAT MAL DAN ZAKAT FITRAH
BAB III BAZNAS
BAB IV TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL DAN PEMERIAN ZAKAT FITRAH
BAB V PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF
BAB VI TATA CARA PENGELOLAAN ZAKAT
BAB VII HAK MUZAKI, MUSTAHIK DAN BAZNAS
BAB VIII LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL
ASISTENSI LANJUT USIA TERLANTAR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam upaya pengentasan kemiskinan dan
memberikan perlindungan sosial kepada lanjut usia terlantar
di Kota Kediri, perlu peran pemerintah daerah untuk
memberikan asistensi kepada orang lanjut usia agar dapat
memenuhi kebutuhan dasar hidup;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial Asistensi Lanjut Usia
Terlantar;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 ; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 8. Peraturan Walikota Kediri Nomor Nomor 25 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial Asistensi Lanjut Usia
Terlantar untuk mengurangi beban lanjut usia terlantar melalui
pemenuhan kebutuhan pangan. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan dan manfaat; penerima bansos aslut; besaran bansos; mekanisme penyaluran bansos; penghentian bansos; pendamping bansos; pembiayaan; pengelolaan pengaduan; monitoring dan evaluasi; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Penghargaan dan Perlindungan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja serta kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kota Pekalongan perlu diberikan Bantuan Penghargaan dan Perlindungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan;
bahwa agar pemberian Bantuan Penghargaan dan Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat dilaksanakan dengan tertib dan lancar maka perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur palaksanaannya melalui Peraturan Walikota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Bantuan Penghargaan dan Perlindungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran, pengelola, sumber, dan berasan dana, mekanisme pemberian bantuan harlindung, Tahap Persiapan, Tatacara Penyaluran, monitoring dan evaluasi, administrasi pertanggungjawaban, kewajiban dan sanksi, ketentuan lain-lain, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat