Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 13 Tahun 2022

Pedoman Pelaksanaan Bantuan Rumah Bagi Korban Bencana Alam dan Fasilitasi Hunian Bagi Masyarakat Terdampak Program Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pelaksanaan bantuan rumah bagi korban bencana alam dan fasilitas hunian bagi masyarakat terdampak program pemerintah termasuk didalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, persyaratan dan prosedur pemeberian bantuan, persyaratan dan prosedur fasilitas penyediaan hunian bagi masyarakat terdampak program pemerintah dan sumber dana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gorontalo Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Rumah Bagi Korban Bencana Alam dan Fasilitasi Hunian Bagi Masyarakat Terdampak Program Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
03 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2022
Tanggal Berlaku
03 Juni 2022
Sumber
BD.2022/No. 13
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 403 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan