Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pelaksanaan bantuan rumah bagi korban bencana alam dan fasilitas hunian bagi masyarakat terdampak program pemerintah termasuk didalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, persyaratan dan prosedur pemeberian bantuan, persyaratan dan prosedur fasilitas penyediaan hunian bagi masyarakat terdampak program pemerintah dan sumber dana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat