Di dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Perubahan Pasal 5; Perubahan Pasal 9; Perubahan Pasal 13; Perubahan Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat