Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
Peraturan Walikota Semarang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial Berupa Santunan Uang Duka Bagi Anggota Hansip/Linmas Non PNS Yang Meninggal Dunia Dan Pemberian Tali Asih Bagi Anggota Hansip/Linmas Non PNS Usia Lanjut Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial Berupa Santunan Uang Duka bagi Anggota Hansip/Linmas Non PNS yang Meninggal Dunia dan Pemberian Tali Asih Bagi Anggota Hansip/Linmas Non PNS Usia Lanjut Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap peningkatan pengabdian
Anggota Hansip/Linmas Non PNS Kota Semarang, maka perlu
dipandang perlu adanya peningkatan pemberian Tali Asih Kepada
Anggota Hansip I Linmas Non PNS Usia Lanjut Kota Semarang
sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan dan penghargaan atas
pengabdian yang telah diberikan kepada Pemerintah Kota Semarang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a , maka Peraturan
Walikota Semaran Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian
Bantuan Sosial Berupa Santunan Uang Duka Bagi Anggota Hansip I
Linmas Non PNS Yang Meninggal Dunia Dan Pemberian Tali Asih
Bagi Anggota Hansip/Linmas Non PNS Usia Lanjut Kota Semarang,
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana tersebut di atas ,
maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial Berupa Santunan Uang
Duka Bagi Anggota Hansip I Linmas Non PNS Yang Telah Meninggal
Dunia Dan Pemberian Tali Asih Bagi Anggota hansip/Linmas Usia
Lanjut Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan I Pangab dan Menteri Dalam Negeri kep/37-XI/1975 Nomor 240 A Tahun 1975, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2011 ,Peraturan Walikota Semarang Nomor 3 Tahun 2009,Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 Tahun 2011 dan Keputusan Walikota Semarang Nomor 240 I 014 I Tahun 2000
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara
Pemberian Bantuan Sosial Berupa Santunan Dang Duka Bagi Anggota Hansip I Linmas Non
PNS Yang Meninggal Dunia Dan Pemberian Tali asih Bagi Anggota Hansip/Linmas Non
PNS Usia Lanjut Kota Semarang yaitu tentang Pemberian tali asih
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2011.
Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara
Pemberian Bantuan Sosial Berupa Santunan Dang Duka Bagi Anggota Hansip I Linmas Non
PNS Yang Meninggal Dunia Dan Pemberian Tali asih Bagi Anggota Hansip/Linmas Non
PNS Usia Lanjut Kota Semarang
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA PERBATASAN KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011, telah dibentuk Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Sanggau;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.32 Tahun 2004, UU No.43 Tahun 2008, PP No.9 Tahun 2003, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perpres No.12 Tahun 2010, Permendagri No.57 Tahun 2007, Permendagri No.31 Tahun 2010, Permendagri No.2 Tahun 2011, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010, Perda Sanggau No.8 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi, Organsasi, Kepegawaian dan Eselon, Tata Kerja dan Laporan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2011.
Peraturan ini memiliki 18 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 26 Tahun 2011
PENERTIBAN HEWAN TERNAK DALAM WILAYAH KABUPATEN MUKOMUKO
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 176
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
salah satu upaya dalam rangka menjaga ketertiban umum atas pemeliharaan hewan ternak di Kabupaten Mukomuko, dipandang perlu diadakan penertiban, pembinaan dan pengawasan terhadap pemeliharaan hewan ternak.
2. UU No. 6 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 23 Tahun 1997
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 10 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 38 Tahun 2004
9. PP No. 16 Tahun 1977
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. Permendagri No. 16 Tahun 2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang penertiban hewan ternak dalam wilayah kabupaten mukomuko. Penertiban Hewan Ternak adalah penertiban atas ternak yang dipelihara dan/atau diusahakan oleh orang pribadi dan/atau badan dalam wilayah Kabupaten Mukomuko. Pemilik ternak diwajibkan memelihara ternak dengan baik serta mengamankannya dalam kandang atau diikat sehingga tidak lepas /berkeliaran. jika yang ternaknya ditangkap setelah mendapat pemberitahuan resmi dari petugas wajib menyediakan makan untuk ternaknya selama berada di kandang penampungan. Ternak yang ditangkap oleh petugas dapat diambil oleh pemiliknya setelah membayar uang tebusan, sebagai berikut :
a. untuk Ternak Besar seperti Kerbau, Sapi, Kuda dan sejenisnya sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)/ekor;
b. untuk Ternak Kecil seperti Kambing, Domba dan sejenisnya sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah)/ekor.
penertiban hewan ternak dilakukan oleh tim penertiban hewan ternak kabupaten mukomuko dengan melibatkan instansi vertikal daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Jember, khususnya pelayanan penerbitan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun
2011 tentang Administrasi Kependudukan, perlu mengatur dan menetapkan Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan KK;
b. bahwa agar Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan KK berjalan efektif, efisien, transparan dan akuntabel, perlu mengatur dan menetapkan Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga di Kabupaten Jember sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Susunan dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum ( Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 4);
Peraturan Bupati Jember Nomor 46 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 46);
Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan KK di Kabupaten bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan Dokumen Kependudukan sekaligus meringankan beban penduduk wajib KTP dalam mengajukan dan memperoleh KTP dan KK.
Setiap penduduk wajib KTP yang berada di wilayah Kabupaten, yang mengurus dan mengajukan permohonan penerbitan KTP dan KK kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten, dibebaskan dari pemungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan KK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2011.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2011
PERBUP Kab. Jepara No. 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2011
PERBUP Kab. Jepara No. 34 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2011
Mengubah :
PERBUP Kab. Jepara No. 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2011 Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 86 Tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam angka Romawi IV Lampiran Peraturan Menteni Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD untuk Program dan kegiatan yang dibiayai dani dana transfer dan sudah jelas peruntukannya seperi Dana Darurat, Dana Bencana Alam, DAK dan bantuan keuangan yang bersifat khusus serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya, yang belur cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dengan cara Menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan membertahukan kepada Pimpinan DPRD menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, apabila daerah telah menetapkan Perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2010 tentang Penyabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pememintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; peraturan Pemerintah Nomar 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemenintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pererintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010; Peraturan Pemenntah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan emerintah Nomor 30 Tahun 2011; Persturan Menteni Dalamn Negeni Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteni Dalam Negeni Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/4K 07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 25 Tahun 2010; Peraturan Bupati Jepara Nomor 86 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 1. Ketentuan dalam Lampiran l dan II diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2011.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 86 Tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2011 diubah.
47 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tanpa Rokok Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dan Tempat Proses Belajar Mengajar Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa asap rokok dapat mebahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan, sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 PeraturanPemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tcntang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan dan dalam rangka memberi perlindungan terhadap individu, masyarakat, dan lingkungan dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsungdipandang perlu untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011, Nomor 7 Tahun 2011; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 99a/Menkes/SK/III/1982; Keputusan Menteri Kesehatan Menteri Kesehatan Nomor 131/Menkes/SK/II/2004; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kawasan Tanpa Rokok
Bab III Peran Serta Masyarakat
Bab IV Satuan Tugas Penegak KTR
Bab V Kewajiban Dan Larangan
Bab VI Pembinaan Dan Pengawasan
Bab VII Sanksi
Bab VIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2011.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2011
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 34 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49
Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 29 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 28 Tahun 2011 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
Mengubah :
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49
Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah pelaksanaannya paling lambat Tahun
2014; bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010, Nomor 58 Tahun 2010 tentang
Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan sebagai Pajak Daerah, bahwa persiapan penyediaan sarana
dan prasarana paling lambat tanggal 30 Nopember sebelum tahun
pengalihan; bahwa berdasarkan Rencana Kebijakan Pemerintah Daerah, pelaksanaan
pengalihan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2) menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten
Sukoharjo pada tanggal 1 Januari 2012; bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tanggal 5 Juli 2011 Nomor 170/12/DPRD/VII/2011
tentang Persetujuan Mendahului Penetapan Peraturan Daerah Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
sehingga perlu adanya penyesuaian Anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan
Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, pergeseran antar rincian
obyek dalam obyek belanja dapat dilakukan dengan cara mengubah
peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar
pelaksanaan, dan anggaran yang mengalami perubahan baik berupa
penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran tersebut harus
dijelaskan dalam kolom keterangan peraturan kepala daerah tentang
penjabaran perubahan APBD; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2011, Program dan kegiatan yang dibiayai dari
dana transfer dan sudah jelas peruntukkannya seperti Dana Darurat, Dana
Bencana Alam, Dana Alokasi Khusus dan bantuan keuangan yang bersifat
khusus serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau
mendesak lainnya, yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat
dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara menetapkan
Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan memberitahukan kepada Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya ditampung dalam
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah; bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas, perlu
dilakukan penambahan pendapatan dan anggaran Belanja Langsung pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah, dan pergeseran kode rekening pada Satuan
Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah; bahwa sehubungan hal tersebut di atas perlu merubah Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor
49 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor
17 Tahun 2011 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h di atas, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I, Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 diubah.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standart Pelayanan Publik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan pada Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Demak dalam
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta penyelenggaraan tugas
umum pemerlntahan, pembangunan dan pelayanan publik, perlu
diatur sistem dan prosedur kerja sebagai sarana sistem pengendalian
manajemen dan penunjang tertib adminlstrasi di Llngkungan
Pemerintah Kabupaten Demak;
bahwa sesual dengan ketentuan pasal 3, maka dalam rangka
memberlkan Jamlnan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publlk
pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Demak
diperlukan standart pelayanan yang diatur dan dltetapkan oleh Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupatl tentang Standart
Pelayanan Publik (SPP);
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerlntah ,Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/04/2006; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/7/2004; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 06 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standart Pelayanan Publik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Demak yang meliputi Visi, Misi, Maksud Dan Tujuan dan Standart Pelayanan Publik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Demak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2011.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat