Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Apotek di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa apotek merupakan salah satu fasilitas pelayanan
kesehatan yang berperan untuk memenuhi kebutuhan farmasi
bagi masyarakat, sehingga perlu diatur pennyelenggaraannya di
Kabupaten Bantul;
bahwa agar penyelenggaraan apotek dapat menjangkau ke
seluruh wilayah di Kabupaten Bantul, diperlukan pengaturan
penyelenggaraan apotek pada tingkat desa dan kecamatan seKabupaten Bantul;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1332/Menkes/SK./X/2002; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 17
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2010;
Materi Pokok: Maksud, Tujuan dan azas; Ruang Lingkup Pengaturan; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 4 HLM, Lampiran: 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, BD.2012/NO.19 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Perbup No.17 Tahun 2011 ttg Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang/Lokasi dalam Pengadaan Barang/Jasa di Kab.Gunungkidul
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam upaya memperlancar pengadaan
barang/jasa pemerintah serta meningkatkan
penerimaan dan pengawasan pembayaran pajak,
penyedia barang/jasa yang melaksanakan kegiatan di
wilayah Kabupaten Gunungkidul dan berdomisili di luar
Kabupaten Gunungkidul diwajibkan mendaftarkan diri
untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
Cabang/Lokasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bupati Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2011;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER62/PJ./2010; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER35/PJ./2009; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor
2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2011;
Mengubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang/Lokasi dalam Pengadaan
Barang/Jasa di Kabupaten Gunungkidul (Berita Daerah Kabupaten
Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 14 Seri E);
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
tentang
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang/Lokasi dalam Pengadaan
Barang/Jasa di Kabupaten Gunungkidul (Berita Daerah Kabupaten
Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 14 Seri E);
Jumlah Halaman : 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 25 Tahun 2012
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab.Kulon Progo No.9 Tahun 2011 ttg Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu mengatur mengenai petunjuk pelaksanaannya;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; . Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi
Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri,Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi
dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/ M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2011;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran Dan Penagihan Retribusi; Kelebihan Pembayaran Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Penghapusan Piutang Retribusi; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 14 HLM; Lampiran: 4 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2012
Perbup Kab. Semarang No. 52 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberi keleluasaan gerak dan kenyamanan beraktifitas dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan bagi Pegawai Negeri Sipil wanita, maka penggunaan pakaian dinas harian kheki dan pakaian seragam KORPRI Pegawai Negeri Sipil wanita yang tercantum dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati Semarang;
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 1996; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2010; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah, lampiran Huruf A diubah, lampiran huruf B diubah, lampiran huruf C diubah, dan lampiran huruf J diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang diubah.
43 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 24 Tahun 2012
PERBUP Kab. Wonosobo No. 33 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonsobo Tahun Anggaran 2012
Mengubah
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2012
ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Tahun 2012/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundanglrannya Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2012
tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Unttrk Sektor Pertarrian di Provinsi Jawa Tengah
Tahun Angaran 2012 yang mengubatr jumlah alokasi pupuk
bersubsidi di Kabupaten Wonosobo; bahwa Peraturan Bupad Wonosobo Nomor 3 Tahun 2OL2
tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertingi (HET) Rrpuk
Bersubsidi Unhrk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
Kabupaten Wonoeobo sudah tidah sesuai dengan kebutuhan
dan perkembangan Pemerintah Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, maka oerlu menetpakan peraturan Bupati tentang perubahan atas peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 tahun 2012 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Wonosobo tahun anggaran 2012;
UndanyUndang Nomor 13 Tatrun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tatrun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tatrun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tatrun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan /SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/ SR.130/12/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 tahun 2012 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Wonosobo tahun anggaran 2012;.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 tahun 2012.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 24 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2012/No.24 Seri E Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Jasa Produksi atas Laba Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa agar pelaksanaan penggunaan Jasa Produksi
atas laba bersih Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Perwitasari dapat be.rjalan secara transparan,
cfektif dan cfisicn serta dapat memberikan motivasi
kinerja karyawan, perlu diatur penggunaan jasa
produksi tersebut;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (6) Pcraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Perwitasari, pembagian Jasa Produksi diatur dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Jasa Produksi atas Laba Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Dacrah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua At.as Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
Nomor 4844); 4. Peraturan Pcmerintah Nomor 58 Tahun 2005
tent.ang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan
Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
6. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor
8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi
Perusahaan Daerab Air Minum;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 Tahun
2007 tentang Organ dan Kegegawaian Perusahaan
Daerab Air Minum;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15
Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Pcrwitasari (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2011 Nomor 15);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Dalam hal PDAM memperoleh keuntungan, Direksi, Dewan
Pengawas dan Pegawai memperoleh bagian dari jasa produksi. Jasa produksi sebagaimana dimaksud adalah sebesar 15 % (Lima belas persen) dari laba bersih PDAM yang telah
disahkan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2012.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Peserta jaminan Kesehatan Daerah di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan adalah hak fundamental setiap warga negara,karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan secara optimal, efektif terhadap kesehatannya dan pemerintah bertanggung jawab atas kesehatan dan kesejahteraan penduduknya;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 22 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 2Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Pelayanan; Pelayanan yang tidak dijamin; Peserta Jamkesda; Sumber Dana; Tata Cara Pembayaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan No. 24 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 17/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DAFTAR NILAI PASAR/HARGA STANDART BAHAN MINERAL NON LOGAM DAN BATUAN DI KABUPATEN BANGKALAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat