Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan No. 24 Tahun 2012

DAFTAR NILAI PASAR/HARGA STANDART BAHAN MINERAL NON LOGAM DAN BATUAN DI KABUPATEN BANGKALAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 24 Tahun 2012 tentang DAFTAR NILAI PASAR/HARGA STANDART BAHAN MINERAL NON LOGAM DAN BATUAN DI KABUPATEN BANGKALAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
25 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 17/E
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 525 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan