Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2012

Penggunaan Jasa Produksi atas Laba Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Dalam hal PDAM memperoleh keuntungan, Direksi, Dewan Pengawas dan Pegawai memperoleh bagian dari jasa produksi. Jasa produksi sebagaimana dimaksud adalah sebesar 15 % (Lima belas persen) dari laba bersih PDAM yang telah disahkan oleh Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penggunaan Jasa Produksi atas Laba Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
25 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2012
Tanggal Berlaku
25 Juni 2012
Sumber
BD.2012/No.24 Seri E Nomor 22
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 179 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan