Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah, lampiran Huruf A diubah, lampiran huruf B diubah, lampiran huruf C diubah, dan lampiran huruf J diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat