Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 No 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAKKANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penerimaan peserta didik baru bertujuan memberi
kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia
sekolah khususnya di Kota Kediri agar memperoleh
layanan pendidikan yang berkualitas;
b. bahwa daya tampung sekolah yang diselenggarakan
Pemerintah Kota Kediri masih terbatas untuk dapat
menerima jumlah peserta didik baru yang terdaftar,
sehingga perlu diadakan sistem seleksi PPDB yang
objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan
kompetitif;
c. bahwa ketentuan penerimaan peserta didik baru
sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Kediri
Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak–Kanak, Sekolah
Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk Lain
yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak–
Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51
Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejujuran;
7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2007
Tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Kediri Nomor 11);
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, dan SMP . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; asas dan tujuan; tata cara PPDB (pelaksanaan, pengumuman, pendaftaran, persyaratan, seleksi, pengumuman penetapan, perpindahan peserta didik); pengawasan; pembiayaan; ketentuan penutup; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota
Kediri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Taman Kanak-kanak dan Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
jumlah 17 halaman + lampiran 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Depok Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,
Pemerintah Kota menjamin terselenggaranya program
wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Depok Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021, telah ditetapkan
salah satu misi pembangunan Kota Depok, yaitu mewujudkan sumber daya manusia unggul, kreatif dan religius dengan salah satu sasarannya yaitu meningkatnya
akses dan kualitas pendidikan;
c. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka pelaksanaan
program wajib belajar 12 (dua belas) tahun, sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan untuk meningkatnya akses
dan kualitas pendidikan, sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, serta dalam rangka melaksanakan salah satu
Program Unggulan Pembangunan Daerah
Tahun 2016-2021, Pemerintah Daerah Kota menyalurkan
Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah
Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri Terbuka Kota Depok;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pembiayaan
Penyelenggaraan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15
Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2016
Terdiri dari 16 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, maksud, tujuan dan asas, sasaran program, besaran dana dan penyaluran dana, penggunaan dana, pertanggungjawaban, pelaporan, monitoring dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
mengatur mengenai pedoman penyelenggaraan pendidikan
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2019
pendidikan - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2019 NOMOR 7/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN BEASISWA PENDIDIKAN MAHASISWA
POLITEKNIK NEGERI MADIUN JURUSAN PERKERETAAPIAN
KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi ;
b. bahwa dalam rangka membantu mahasiswa penduduk Kota Madiun menempuh pendidikan pada Politeknik Negeri Madiun Jurusan Perkeretapian Kota Madiun yang memiliki prestasi akademik, Pemerintah Kota Madiun memberikan Bantuan Beasiswa Pendidikan sebagai pengembangan dari Program Kartu Madiun Pintar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Beasiswa Pendidikan Mahasiswa Politeknik Negeri Madiun Jurusan Perkeretaapian Kota Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerimaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018;
5. Peraturan Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Madiun.
1. Beasiswa Pendidikan diperuntukkan pada mahasiswa berprestasi yang menempuh Pendidikan di PNM Jurusan Perkeretaapian sebanyak 1 (satu) kelas berasal dari Daerah;
2. Besaran Beasiswa Pendidikan Mahasiswa PNM Jurusan Perkeretaapian adalah :
a. Uang Kuliah Tunggal sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) per orang per semester ; dan
b. Uang pangkal sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah) per mahasiswa dibayarkan 1 kali masa studi.
3. Beasiswa Pendidikan diberikan selama 1 (satu) kali masa studi, yaitu D-4 selama 8 (delapan) semester.
4. Kriteria, persyaratan dan pendaftaran sebagaimana terdapat dalam peraturan walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019-2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan penerimaan Peserta Didik secara non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sehingga dapat meningkatkan akses layanan pendidikan, perlu dilaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019-2020;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai persyaratan dan tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019-2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019-2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara PPDB, biaya, sanksi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
41 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, disebutkan “Penanganan perkara hukum di lingkungan Kabupaten/Kota dilaksanakan Bagian Hukum Kabupaten/Kota diwilayahnya;”
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu dilakukan koordinasi dengan instansi-instansi vertikal yang berada di wilayah daerah, khususnya Aparat Penegak Hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Besaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dalam Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 80);
Besaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo yang diberikan setiap bulannya, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, merupakan ketentuan yang bersifat khusus, diluar besaran honorarium yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota Probolinggo yang mengatur mengenai Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 6 Tahun 2019
PERWALI Kota Pematang Siantar No. 16 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kota Pematangsiantar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Penerimaan peserta didik baru di kota Pematangsiantar pada satuan Pendidikan formal, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan maka ditetapkan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 15 Tahun 1986; PP No. 28 Tahun 1990; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL No. 20 Tahun 2007; PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN No. 22 Tahun 2016; PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN No. 51 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2005; KEPMEN PENDIDIKAN NASIONAL No. 44 Tahun 2002; KEPMENDAGRI No. 131.12.3233 Tahun 2017; PERDA KOTA PEMATANGSIANTAR No. 1 Tahun 2017; PERWAL PEMATANGSIANTAR No. 04 Tahun 2017; PERWAL PEMATANGSIANTAR No. 31 Tahun 2017
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tata cara penerimaan peserta didik baru, sistem zonasi, kuota rombongan belajar serta petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 33 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dengan mencermati perkembangan dunia pendidikan beberapa tahun terakhir, terdapat banyak usulan mengenai pendirian satuan pendidikan khususnya pendirian satuan pendidikan baru; serta guna menjaga mutu pendidikan serta memberikan perlindungan kepada sekolah-sekolah yang telah ada sebelumnya, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Satuan Pendidikan.
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 86);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Satuan Pendidikan (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 79 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 33 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 79), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 6 diubah;
2. Ketentuan dalam Pasal 19 ditambahkan dengan 1 (satu) huruf yakni huruf c;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2019
PERWALI Kota Sukabumi No. 39 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan, Dan Penatausahaan, Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Sukabumi Jenjang Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kota Sukabumi
Diubah dengan
PERWALI Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan, Dan Penatausahaan, Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Sukabumi Jenjang Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kota Sukabumi
Mengubah
Perwali Kota Sukabumi No. 21 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan, Dan Penatausahaan, Serta Pertanggungjawaban, Dana Bantuan Operasional Sekolah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Sukabumi Jenjang Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kota Sukabumi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA SUKABUMI NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGANGGARAN, PELAKSANAAN,DAN PENATAUSAHAAN, SERTA PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUKABUMI JENJANG SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA SUKABUMI
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan sistem
pengelolaan keuangan daerah di lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, maka untuk
tertib administrasi dan kepastian hukum
Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2018
tentang Petunjuk Teknis Penganggaran,
Pelaksanaan, dan Penatausahaan, serta
Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional
Sekolah Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Sukabumi Jenjang Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota
Sukabumi perlu diubah dan disesuaikan kembali
yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota
Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1
Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8
Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penganggaran,
Pelaksanaan, dan Penatausahaan, serta
Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional
Sekolah Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Sukabumi Jenjang Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota
Sukabumi. Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2019.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 21 Tahun 2018 diubah.
40 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2019
PERWALI Kota Pontianak No. 24 Tahun 2021 tentang MEKANISME PEMANFAATAN JASA TENAGA PENDIDIKAN/GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PADA SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PENGELOLAAN BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PADA SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang lebih berkualitas, perlu memberikan biaya operasional sekolah daerah Kota Pontianak kepada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Wilayah Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP NO.28 Tahun 1990, PP No.19 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.48 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, Permendiknas No.13 Tahun 2007, Permendiknas No.24 Tahun 2008, Permendiknas No.1 Tahun 2018, Permendiknas No.6 Tahun 2018, Permendiknas No.15 Tahun 2018, Perda No.3 Tahun 2018, Perda No.2 Tahun 2010, Perwako No.51 Tahun 2018, Perda No.3 Tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Besaran dan Komposisi Penggunaan Dana BOSDA; Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
-Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan dan Pertanggungjawaban Biaya Perasional Sekolah Daerah pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Pontianak, Peraturan Walikota No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan dan Pertanggungjawaban Biaya OPerasional Sekolah Daerah pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Pontianak, Peraturan Walikota No.43 Tahun 2018
Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 3 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat