1. Beasiswa Pendidikan diperuntukkan pada mahasiswa berprestasi yang menempuh Pendidikan di PNM Jurusan Perkeretaapian sebanyak 1 (satu) kelas berasal dari Daerah; 2. Besaran Beasiswa Pendidikan Mahasiswa PNM Jurusan Perkeretaapian adalah : a. Uang Kuliah Tunggal sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) per orang per semester ; dan b. Uang pangkal sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah) per mahasiswa dibayarkan 1 kali masa studi. 3. Beasiswa Pendidikan diberikan selama 1 (satu) kali masa studi, yaitu D-4 selama 8 (delapan) semester. 4. Kriteria, persyaratan dan pendaftaran sebagaimana terdapat dalam peraturan walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat