Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2019

PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN BEASISWA PENDIDIKAN MAHASISWA POLITEKNIK NEGERI MADIUN JURUSAN PERKERETAAPIAN KOTA MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Beasiswa Pendidikan diperuntukkan pada mahasiswa berprestasi yang menempuh Pendidikan di PNM Jurusan Perkeretaapian sebanyak 1 (satu) kelas berasal dari Daerah; 2. Besaran Beasiswa Pendidikan Mahasiswa PNM Jurusan Perkeretaapian adalah : a. Uang Kuliah Tunggal sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) per orang per semester ; dan b. Uang pangkal sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah) per mahasiswa dibayarkan 1 kali masa studi. 3. Beasiswa Pendidikan diberikan selama 1 (satu) kali masa studi, yaitu D-4 selama 8 (delapan) semester. 4. Kriteria, persyaratan dan pendaftaran sebagaimana terdapat dalam peraturan walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN BEASISWA PENDIDIKAN MAHASISWA POLITEKNIK NEGERI MADIUN JURUSAN PERKERETAAPIAN KOTA MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
19 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2019
Tanggal Berlaku
19 Maret 2019
Sumber
BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2019 NOMOR 7/G
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 945 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan