PENETAPAN DAN PEDOMAN PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN TOBA SAMOSIR TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Agar pengelolaan Alokasi Dana Desa dimaksud terlaksana dengan baik, transparan, akuntabel, proporsional, efisien dan efektif, perlu dilakukan pengaturan pemerintah Kab. Toba Samosir telah mengalokasikan dana, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Toba Samosir tentang Penetapan dan Pedoman pelaksanaan Alokasi dana Desa di Kab. Toba Samosir Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1998; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 56 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; Peraturan LKPP No. 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP No. 22 Tahun 2015; PERDA Kab. Toba Samosir No. 4 Tahun 2015; PERDA Kab. Toba Samosir No. 4 Tahun 2016; PERDA Kab. Toba Samosir No. 7 Tahun 2016; PERBUP Toba Samosir No. 28 Tahun 2015; PERBUP Toba Samosir No. 38 Tahun 2016; PERBUP Toba Samosir No. 35 Tahun 2015; PERBUP Toba Samosir No. 37 Tahun 2015; PERBUP Toba Samosir No. 11 Tahun 2016; PERBUP Toba Samosir No. 94 Tahun 2016; Keputusan Bupati Toba samosir No. 217 Tahun 2015; dan Keputusan Bupati Toba Samosir No. 99 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan dan Pedoman pelaksanaan Alokasi dana Desa di Kab. Toba Samosir Tahun Anggaran 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penjabaran Pembagian AAD, Pengelolaan dan Arah Penggunaan AAD, Asas dan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Mekanisme Penyaluran dan Pengajuan SPP ADD, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2017.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2017
Desa - Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka penguatan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien, pengaturan tentang syarat untuk menjadi kepala desa, perlu disesuaikan. Dengan telah ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dalam amar putusannya menyatakan Pasal 33 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya yang mengatur mengenai persyaratan untuk diangkat menjadi kepala desa yaitu terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 112 Tahun 2014, Permendagri No. 82 Tahun 2015, Perda Kabupaten Sumbawa No. 1 Tahun 2015.
Ketentuan Pasal 5 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b), Ketentuan Pasal 7 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b), Ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf g dihapus dan ayat (2) huruf e diubah, Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 82A, Ketentuan Pasal 83 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 84 diubah, Ketentuan Pasal 85 diubah, Ketentuan Pasal 86 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 87 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Biaya Instalasi Material dan Upah Untuk Instlatir Tenaga Listrik Di Kabupaten Seruyan Daya 450 VA - 5500 VA
ABSTRAK:
bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat
penting dan strategis dalam rangka menunjang
penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan
pelayanan umun guna meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat, sehingga diperlukan upaya
peningkatan mutu dan penyediaan tenaga listrik secara
merata dan bermanfaat agar terwujud pelayanan
ketenagalistrikan yang baik dan prima;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS DAN TUJUAN;
BAB III
RUANG LINGKUP PENGATURAN;
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT;
BAB V
TANGGUNG JAWAB DAN KOORDINASI PEMERINTAH
DAERAH;
BAB VI
BIAYA INSTALASI MATERIAL DAN UPAH UNTUK
INSTALATIR DI KUALA PEMBUANG;
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Kepegawaian Dan Sistem Penggajian Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan karier peningkatan
kinerja Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah
Kota Banjarmasin telah diatur ketentuan kepegawaian
dan sistem Penggajihan dengan Peraturan Walikota
Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2007 tentang Ketentuan
Kepegawaian dan Sistem Penggajian Perusahaan
daerah Pengelolaan Air Limbah Kota Banjarmasin.
Setelah dilakukan peninjauan identifikasi dalam
pelaksanaan dipandang perlu untuk melakukan
penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Nomor 9
Tahun 2007 tentang Ketentuan Kepegawaian dan
Sisitem Penggajian Perusahaan Daerah Pengelolaan Air
Limbah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun
2006.
Peraturan ini mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2007
tentang Ketentuan Kepegawaian dan Sistem Penggajian Perusahaan Daerah
Pengelolaan Air Limbah Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN KONAWE SELATAN – PERUBAHAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan berkewajiban memberikan perlindungan bagi segenap masyarakat terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Konawe Selatan yang berada di dalamMdan/atau di luar Kabupaten Konawe Selatan. Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 20l2 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Konawe Selatan dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi daerah dan peraturan yang lebih tinggi terkait administrasi kependudukan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 79AUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu pengaturan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Konawe Selatan dalam peraturan daerah, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 20l2 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Konawe Selatan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014
- Dalam peraturan ini ditetapkan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Konawe Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pasal 4 huruf g, Pasal 10 huruf b diubah; Disisipkan Pasal 17 ayat (2a); Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) diubah; Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) dihapus; Pasal 46, Pasal 56, Pasal 63 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 64 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 76 ayat (2), Pasal 77 ayat (1) huruf c dan ayat (3), Pasal 79 ayat (5) Pasal 81 ayat (1) sampai ayat (3) diubah; Pasal 81 ayat (4) dihapus; Pasal 82, Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 84 diubah; Ditambahkan Pasal 88 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf g; Pasal 95 ayat (2) diubah; Disisipkan Pasal 95 ayat 2a; Pasal 101 diubah; Disisipkan Pasal 101 A; Pasal 111, Pasal 112, Pasal 115 diubah; Disisipkan Pasal 117A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN KONAWE SELATAN
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kebumen menyediakan pelayanan parkir di tepi jalan umum dengan dipungut retribusi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi
Jalan Umum; bahwa dengan adanya perkembangan harga dan perekonomian, perlu menyesuaikan tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum; bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, penyesuaian besaran tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2012.
PERBUP ini mengatur mengenai Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diubah menjadi sebagai berikut: a. untuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) setiap kali parkir; b. untuk kendaraan bermotor roda 4 (empat) sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) setiap kali parkir; c. untuk kendaraan bermotor roda 6 (enam) dan di atas roda 6 (enam) sebesar
Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) setiap kali parkir; dan d. untuk kendaraan tidak bermotor sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah) setiap kali parkir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017
pengakuan DAN perlindungan masyarakat hukum adat moi di kabupaten sorong
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat MOI di Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
Bahwa Masyarakat Hukum Adat Moi Kabupaten Sorong yang terdiri dari 8 (delapan) sub suku yaitu: Kelim, Sigin, Abun taat, Abun Jii, Klabra, Salkhma, Lemas dan Maya yang masih hidup dan menempati wilayah adat Moi perlu ada pengaturan berupa pengakuan hak dan perlindungan hak sebagai salah satu upaya yang harus di lakukan dalam rangka melaksanakan amanat Konstitusi dan pemenuhan hak asasi manusia yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan keberadaanya secara utuh sebagai satu kelompok masyarakat. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan untuk mengukuhkan, mengakui dan melindungi keberadaan dan hak Masyarakat Hukum Adat di daerahnya melalui peraturan daerah. Berdasarkan Putusan Mahakamah Konstitusi Perkara Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai pengujian undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dalam rangka menjamin adanya kepastian hukum yang berkeadilan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dapat ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nornor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 20C8; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah dJubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerirrtah Nornor 24 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.32/Menlhk-Setjen/2015;
Peraturan bupati ini mengatur mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Moi di Kabupaten Sorong
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir No 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa
yang mengatur tentang keuangan desa, hak dan kewajiban desa dalam pengelolaan dana di desa, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir No 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 08 Tahun 2016; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 22 Tahun 2016; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 23 Tahun 2008; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 5 Tahun 2014; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 5 Tahun 2015; Perbup Indragiri Hilir No. 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 2 (dua) pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
Peraturan Bupati Indragiri Hilir No 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Lamp. : 21 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No 10/2017, TLD No. 9/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perkoperasian
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
Bahwa koperasi sebagai pelaku usaha memiliki peran dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan sebagai wahan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Bahwa pembangunan daerah diselenggarakan secara bersama oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah, oleh karena itu Pemerintah Daerah perlu mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dlam pembangunan ekonomi, khususnya Koperasi. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 yang disebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan berdasarkan Lampiran huruf Q UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang anggotanya dalam Daerah merupakan kewenangan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah. UU No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah. Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Perda Provinsi Jawa Tengah No.2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Koperasi.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Landasan, Asas dan Tujuan, Prinsip Koperasi, Kelembagaan Koperasi, Usaha Koperasi, Lembaga Gerakan Koperasi, Pemberdayaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Pemerintah Daerah, Dunia Usaha Dan Masyarakat, Kewajiban Dan Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
33 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat