- Dalam peraturan ini ditetapkan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Konawe Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pasal 4 huruf g, Pasal 10 huruf b diubah; Disisipkan Pasal 17 ayat (2a); Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) diubah; Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) dihapus; Pasal 46, Pasal 56, Pasal 63 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 64 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 76 ayat (2), Pasal 77 ayat (1) huruf c dan ayat (3), Pasal 79 ayat (5) Pasal 81 ayat (1) sampai ayat (3) diubah; Pasal 81 ayat (4) dihapus; Pasal 82, Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 84 diubah; Ditambahkan Pasal 88 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf g; Pasal 95 ayat (2) diubah; Disisipkan Pasal 95 ayat 2a; Pasal 101 diubah; Disisipkan Pasal 101 A; Pasal 111, Pasal 112, Pasal 115 diubah; Disisipkan Pasal 117A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat