Peraturan ini mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2007 tentang Ketentuan Kepegawaian dan Sistem Penggajian Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Kota Banjarmasin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat