Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Kepegawaian Dan Sistem Penggajian Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2007 tentang Ketentuan Kepegawaian dan Sistem Penggajian Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Kota Banjarmasin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Kepegawaian Dan Sistem Penggajian Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
20 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2017
Tanggal Berlaku
23 Januari 2017
Sumber
BD.2007/No.9
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 730 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan