Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toba Samosir Nomor 10 Tahun 2017

Penetapan Dan Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan dan Pedoman pelaksanaan Alokasi dana Desa di Kab. Toba Samosir Tahun Anggaran 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penjabaran Pembagian AAD, Pengelolaan dan Arah Penggunaan AAD, Asas dan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Mekanisme Penyaluran dan Pengajuan SPP ADD, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, serta Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toba Samosir Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penetapan Dan Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toba Samosir
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Balige
Tanggal Penetapan
06 April 2017
Tanggal Pengundangan
06 April 2017
Tanggal Berlaku
06 April 2017
Sumber
BD.2017/No. 10
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toba Samosir
Bidang
Halaman ini telah diakses 596 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan