PERBUP ini mengatur mengenai Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diubah menjadi sebagai berikut: a. untuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) setiap kali parkir; b. untuk kendaraan bermotor roda 4 (empat) sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) setiap kali parkir; c. untuk kendaraan bermotor roda 6 (enam) dan di atas roda 6 (enam) sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) setiap kali parkir; dan d. untuk kendaraan tidak bermotor sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah) setiap kali parkir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat