Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2017

Penyesuaian Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diubah menjadi sebagai berikut: a. untuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) setiap kali parkir; b. untuk kendaraan bermotor roda 4 (empat) sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) setiap kali parkir; c. untuk kendaraan bermotor roda 6 (enam) dan di atas roda 6 (enam) sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) setiap kali parkir; dan d. untuk kendaraan tidak bermotor sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah) setiap kali parkir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
13 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2017
Tanggal Berlaku
13 Februari 2017
Sumber
BD.2017/10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 232 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan