PENGELOLAAN-KEUANGAN-DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir No 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK: |
- Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa
yang mengatur tentang keuangan desa, hak dan kewajiban desa dalam pengelolaan dana di desa, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir No 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 08 Tahun 2016; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 22 Tahun 2016; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 23 Tahun 2008; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 5 Tahun 2014; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 5 Tahun 2015; Perbup Indragiri Hilir No. 12 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 2 (dua) pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
- Peraturan Bupati Indragiri Hilir No 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Lamp. : 21 Hlm
|