PERDA Kab. Landak No. 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kelancaran dan ketertiban dalam proses pemilihan kepala desa secara serentak dan pengisian jabatan kepala desa yang berhenti dan diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, serta untuk menjamin pelaksanaan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat, perlu mengatur Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Tahapan Pemilihan Kepala Desa, Masa Jabatan Kepala Desa, Pencalonan Kembali Kepala Desa, Pencalonan Dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, POLRI, BPD, dan Perangkat Desa, Pemberhentian Kepala Desa, Pengangkatan Penajabat Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui Musyawarah Desa, Biaya Pemilihan Kepala Desa, Perselisihan, Tindakan Penyidikan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi Calon Kepala Desa, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
28 Halaman; Penjelasan : 18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, jenis belanja, dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan 2015, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.30 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 20014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.3 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.22 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No.83 Tahun 2012; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.22 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.26 Tahun 2013; Permendagri No.37 Tahun 2014; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2010; Perda Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum APBD; uraian perubahan APBD dimana APBD Tahun 2015 bertambah sebesar Rp1.414.670.381.047,35
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2015.
Perda Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2014 tentang APBD Tahun 2015 diubah
Peraturan Bupati sebagai landasan operasional perubahan APBD
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Transportasi Jamaah Haji Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan IbadahHaji, biaya pemberangkatan dan pemulangan .Jamaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah; bahwa sebagaimana tersebut dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten Tegal perlu memberikan biaya pemberangkatan dan pemulangan bagi masyarakat Tegal yang menunaikan ibadah haji; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tega! tentang Biaya Transportasi Jama'ah Haji Kabupaten Tegal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan bupati ini mengatur tentang biaya transportasi jamaah haji
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
Peraturan Menteri Agama NO. 15, BN.2015/NO.326,Peraturan.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 15 Tahun 2015
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA UNTUK SETIAP DESA DI KABUPATEN LABUHANBATU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2015/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Dana Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU No.6 Tahun 2014 serta ketentuan UU No.3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No.27 Tahun 2014 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Dana Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No.7 Drt Tahun 1956, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.3 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014,PP No.60 Tahun 2014, Perpres No.36 Tahun 2015, Permendagri No.113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.5 Tahun 2015, Perda Kab.Labuhanbatu No.1 Tahun 2015.
Materi Pokok adalah Ketentuan Umum, Prinsip Penggunaan Dana Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Pembangunan Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 3 tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Labuhanbatu Dicabut dan Dinyatakan tidak berlaku.
15 HLM, LAMPIRAN 3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas dan Pengangkatan Sekretaris Dewan Pengawas Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan terhadap pengelolaan RSUD Ratu Zalecha
Martapura yang menerapkan pola pengelolaan keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), perlu membentuk
Dewan Pengawas dan pengangkatan Sekretaris Dewan
Pengawas pada RSUD Ratu Zalecha Martapura;
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a,
perlu menetapkan Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas
dan Pengangkatan Sekretaris Dewan Pengawas Pada RSUD
Ratu Zalecha Martapura;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banjar;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Bupati Banjar Nomor 15 Tahun 2011; Keputusan Bupati Banjar Nomor 570 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Dan Pengangkatan Sekretaris Dewan Pengawas Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Dewan Pengawas;
3. Sekretaris Dewan Pengawas;
4. Remunerasi;
5. Ketentuan Lain-Lain;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 15 Tahun 2015
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin pelayanan publik yang terintegrasi dan erkesinambungan
serta membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik, perlu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik;
- bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Lamandau
Publik di Kabupaten Lamandau.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012, tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan
- Ruang Lingkup Pelayanan Publik
- Pembiana dan Tanggung Jawab
- Sistem Pelayanan terpadu
- Akuntabilitas
- Evaluasi Pelayanan Publik:
- Hak, Kewajiban dan Larangan Penyelenggara Pelayanan Publik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2015
URAIAN JABATAN - BADAN PELAKSANAAN PENYULUHAN PERTANIAN PERIKANAN DAN KEHUTANAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2015/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN JABATAN PADA BADAN PELAKSANAAN PENYULUHAN PERTANIAN PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan penataaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian yang berbasis kinerja di lingkungan Badan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dibutuhkan analisis jabatan guna mewujudkan PNS yang berdayaguna dan berhasil guna;
Berdasarkan Permendagri No. 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah perlu ditetapkan Analisis Jabatan Berupa Uraian Jabatan;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Uraian Jabatan Badan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.9 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.70 Tahun 2011; PERMEMDAGRI No.35 Tahun 2012; PERDA No.2 Tahun 2008
Perbup Ini mengatur mengenai Uraian jabatan Pada Badan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Maksud dan Tujuan; Hasil Analisis Jabatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
8 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No. 225.2015/NOREg 4.15/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pemilihan Kepala Desa secara serentak, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemilihan Kepala Desa secara serentak dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan. Apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Panitia Pemilihan Daerah wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 hari. Biaya Pemilikan Kepala Desa dibebankan pada APBD dan dana bantuan dari APB Desa untuk kebutuhan pada saat pelaksanaan proses pemungutan suara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah No. 23 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran dan penetapan pemilih diatur dengan peraturan Bupati.
- Jumlah, bahan, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara serta kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara langsung diatur dengan peraturan Bupati.
27 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat