URAIAN JABATAN - BADAN PELAKSANAAN PENYULUHAN PERTANIAN PERIKANAN DAN KEHUTANAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2015/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN JABATAN PADA BADAN PELAKSANAAN PENYULUHAN PERTANIAN PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan penataaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian yang berbasis kinerja di lingkungan Badan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dibutuhkan analisis jabatan guna mewujudkan PNS yang berdayaguna dan berhasil guna;
Berdasarkan Permendagri No. 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah perlu ditetapkan Analisis Jabatan Berupa Uraian Jabatan;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Uraian Jabatan Badan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.9 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.70 Tahun 2011; PERMEMDAGRI No.35 Tahun 2012; PERDA No.2 Tahun 2008
- Perbup Ini mengatur mengenai Uraian jabatan Pada Badan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Maksud dan Tujuan; Hasil Analisis Jabatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
- 8 hlmn; 1 lmpiran
|