Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2015

Penyelenggaraan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Cirebon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Cirebon
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
06 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2015
Tanggal Berlaku
30 Maret 2015
Sumber
BD 2015/15
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 315 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Cirebon No. 121 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Daerah Di Kabupaten Cirebon

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan