Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Penataan, pengendalian dan pengawasan
minuman beralkohol sangat penting dilaksanakan
dalam upaya untuk memberikan perlindungan
serta menjaga kesehatan, ketentraman, dan
ketertiban masyarakat dari dampak buruk
terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol. Berdasarkan Ketentuan Pasal 7 ayat (4)
Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013 ten tang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol, W alikota dapat menetapkan
pembatasan peredaran minuman beralkohol
dengan mempertimbangkan karakteristik daerah
dan budaya lokal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin
tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan
Minuman Beralkohol.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/
PER/2014; Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri Nomor 04/PDN/4/2015; Peraturan Daerah Kota Banjarrnasin Nornor 3
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nornor 7
Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan
Minuman Beralkohol, meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Peg=nggolongan Minuman Beralkohol; Penjualan Minuman Beralkohol; Perizinan; Kegiatan yang Dilarang; Pengawasan; Pelaporan; Sanksi Administrasi; Penyitaan dan Pemusnahan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 27 tahun 2011 ten tang Pengawasan Dan Pengendalian
Penjualan Minuman Beralkohol Di Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah
Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 27).
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
ABSTRAK:
Adanya timbunan limbah bahan berbahaya dan beracun dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat dan gangguan lingkungan. Untuk itu, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Izin Penyimpanan dan Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, perlu disesuaikan dengan tata cara yang berlaku guna terwujudnya pembangunan berwawasan lingkungan yang mampu melindungi kepentingan generasi sekarang dan mendatang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2012; PP No.101 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKAB BASEL No. 17 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang maksud dan tujuan serta wewenang pemerintah daerah dalam pengaturan izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Selain itu, perda ini juga memuat ketentuan mengenai penetapan kategori limbah B3, pengelolaan limbah B3, penyimpanan limbah B3, dan pengumpulan limbah B3. Perda ini juga mengatur mengenai penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup, serta sistem tanggap darurat bagi setiap pihak yang menghasilkan limbah B3. Di dalam Perda ini juga terdapat ketentuan mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Izin Penyimpanan dan Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2012 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
42 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan No. 10 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahDesa
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 139 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa TA 2016
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 139 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Alokasi dan Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), dan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 8 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2015 ; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2016 .
Peraturan Bupati Tanah Laut ini mengatur tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2017. (2) ADD, HPDesa dan HRDesa Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2017, sebagai berikut : ADD sebesar Rp.71.781.483.288,- ; HPDesa sebesar Rp. 1.758.000.000,- ; dan HRDesa sebesar Rp. 640.584.658,- .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 139 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2016 serta Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 139 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2016
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu membentuk peraturan daerah tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5714); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 106 Tahun 2017, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6057); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Operasional.
1. Pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD
berdasarkan asas:
a. tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan;
b. efisien dan ef ektif;
c. transparan;
d. bertanggung jawab;
e. keadilan;
f. kepatutan; dan
g. kemanfaatan; 2. Maksud dan tujuan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan dan
anggota DPRD yaitu memberikan landasa.n kepastian hukum dalam rangka pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD; 3. Ruang lingkup pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota
DPRD meliputi:
a. penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan
dan anggota DPRD;
b. belanja penunjang kegiatan DPRD;
c. pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD;
d. ketentuan lain-lain; dan
e. ketentuan penutup. 4. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang
pajaknya dibebankan pada:
a. APBD, meliputi:
1) uang representasi;
2) tunjangan keluarga;
3) tunjangan beras;
4) uang paket;
5) tunjangan jabatan;
6) tunjangan alat kelengkapan; dan
7) tunjangan alat kelengkapan lain.
b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi:
1) tunjangan komunikasi intensif; dan
2) tunjangan reses.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2018
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2017 tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa pengaturan mengenai pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai khususnya bagi Calon PNS dan Guru Non Sertifikasi belum diatur secara rinci, maka Perbup Temanggung No 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Temanggung No 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kab Temanggung;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Temanggung No 24 Tahun 2011; Perda Kab Temanggung No 26 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2016; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 12 Tahun 2008; Perbup Temanggung No 60 Tahun 2016; Perbup Temanggung No 2 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan pada Pasal 3 ayat (4), penambahan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 5, penambahan ayat (4) Pasal 6, penghapusan ayat (6) Pasal 7, perubahan ayat (5) Pasal 11, penambahan ayat (3) Pasal 15, perubahan ayat (7) Pasal 17, perubahan ayat (2) Pasal 21, serta perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Undang-undang (UU) tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5),Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN TA 2016 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2016 sebagaimana ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UU ini. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat teridiri atas:
Laporan Realisasi APBN TA 2016, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2016, Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2016, Laporan Operasional TA 2016, Laporan Arus Kas TA 2016, Laporan Perubahan Ekuitas TA 2016, Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
-
-
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Sebagai wujud pelaksanaan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan desa yang baik sesuai amanat Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu menetapkan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 14 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 110 Tahun 2016
Peraturan daerah ini mengatur tentang Peresmian dan Pengisian Keanggotaan BPD, Pemberhentian Anggota BPD, Persyaratan Calon Anggota BPD, serta Hak dan Kewajiban Anggota BPD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Ketentuan mengenai fungsi, tugas, dan kewenangan serta pemberhentian sementara, dan pengisian Anggota BPD antar waktu yang akan diatur dalam Peraturan Bupati
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 10 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD No 10 seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Pengelola Dana Bergulir Pada Dinas Koperasi dan usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, dan
berdasarkan kebutuhan Daerah yang telah memenuhi
kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana
Bergulir pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 74 Tahun 2008
tentang Persyaratan Penerapan dan Penetapan Pola
Pengelolaan Keuangan badan Layanan Umum Daerah
(PPK-BLUD); . Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuangan Badan layanan
Umum Daerah (PPK-BLUD) ; . Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2010 tentang Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) ; Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Pengelola Dana Bergulir pada Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro dengan substansi:
(a) Kedudukan UPT;
(b) Sususnan Organisasi UPT;
(c) Tugas pokok dan fungsi
(d) Tata kerja;
(e) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(f) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Malang Nomor 72 Tahun 2008 tentang Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelola Dana Bergulir
pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008
Nomor 50/D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat