Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2017 tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan pada Pasal 3 ayat (4), penambahan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 5, penambahan ayat (4) Pasal 6, penghapusan ayat (6) Pasal 7, perubahan ayat (5) Pasal 11, penambahan ayat (3) Pasal 15, perubahan ayat (7) Pasal 17, perubahan ayat (2) Pasal 21, serta perubahan pada Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2017 tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
14 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2017
Tanggal Berlaku
01 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.10
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 199 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2017 tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kabupaten Temanggung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan