Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan pada Pasal 3 ayat (4), penambahan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 5, penambahan ayat (4) Pasal 6, penghapusan ayat (6) Pasal 7, perubahan ayat (5) Pasal 11, penambahan ayat (3) Pasal 15, perubahan ayat (7) Pasal 17, perubahan ayat (2) Pasal 21, serta perubahan pada Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat