Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol, meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Peg=nggolongan Minuman Beralkohol; Penjualan Minuman Beralkohol; Perizinan; Kegiatan yang Dilarang; Pengawasan; Pelaporan; Sanksi Administrasi; Penyitaan dan Pemusnahan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat