Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017

Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol, meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Peg=nggolongan Minuman Beralkohol; Penjualan Minuman Beralkohol; Perizinan; Kegiatan yang Dilarang; Pengawasan; Pelaporan; Sanksi Administrasi; Penyitaan dan Pemusnahan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
14 September 2017
Tanggal Pengundangan
15 September 2017
Tanggal Berlaku
15 September 2017
Sumber
LD.2017/NO.10
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 4402 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Banjarmasin No. 27 Tahun 2011 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol Di Kota Banjarmasin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan