BESARAN BIAYA KEGIATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DAN JAMINAN PERSALINAN YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN BIAYA KEGIATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DAN JAMINAN PERSALINAN YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 perlu diatur besaran biaya kegiatan bantuan operasional kesehatan dan
jaminan persalinan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Puluh Satu Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang
ABSTRAK:
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Puluh atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang, namun dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015.
Perubahan Ketiga Puluh Satu atas Peraturan Wali Kota No. 17 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2022.
Peraturan Wali Kota No. 17 Tahun 2020.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2022
PERWALI Kota Gorontalo No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan ketiga atas peraturan wali kota nomor 46 tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022
Mengubah :
PERWALI Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu dilaksanakan angggaran yang strategis sehinggan dapat mengakomodir kebutuhan perangkat daerah yang berimplikasi.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 2 tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 63 Tahun 2019; Perda No. 7 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan kedua atas Peraturan wali kota nomor 46 tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
Terdiri dari 21 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 11; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/perbup%20no.%2011%20th.%202022-PERUBAHAN%20KEDUA%20ATAS%20PERATURAN%20BUPATI%20SITUBONDO%20NOMOR%2054%20TAHUN%202021.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa terdapat beberapa program dan kegiatan pada Perangkat Daerah yang memerlukan penyesuaian anggaran antar objek dalam jenis yang sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa sesuai Surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Tanggal 4 Februari 2021 Nomor 045.2/2262/102.1/2022 Perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Bidang Kesehatan Kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022, maka perlu dilakukan penyesuaian alokasi anggaran dimaksud dengan melakukan Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD yang selanjutnya dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) apabila tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 25 tahun 2004:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 1 Tahun 2022:
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 71 Tahun 2010:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 13 Tahun 2019:
permendagri No 77 Tahun 2020:
Pemendagri No 9 Tahun 2021:
Permendagri No 27 Tahun 2021:
Perda Kab. Situbondo No 13 tahun 2008:
Perda Kab. Situbondo No 11 Tahun 2021:
Perbup Situbondo No 54 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Situbondo No 8 tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 54 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 54) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 54 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022 Nomor 8), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 diubah:
2. Ketentuan Pasal 6 diubah:
3. Ketentuan Pasal 7 diubah:
4. Ketentuan Pasal 10 diubah:
5. Ketentuan Pasal 11 diubah:
6. Ketentuan Pasal 12 diubah:
7. Ketentuan Pasal 13 diubah:
8. Ketentuan Pasal 14 diubah:
9. Ketentuan Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat;
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 18 Tahun 2016 Permendagri No. 99 Tahun 2018 Permenpan RB No. 17 Tahun 2021 Permenpan RB No. 25 Tahun 2021 Perda Kab. Pasaman No. 5 Tahun 2021
Dinas Pemberdayaan Masyarakat merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 69 Tahun 2021
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - pajak/retribusi - perpajakan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 18 ayat (7), Pasal 19 ayat (5) dan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/MDAG/PER/10/2014, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI 3. PELAKSANAAN PELAYANAN TERA/TERA ULANG 4. MASA RETRIBUSI 5. TATA CARA PEMUNGUTAN 6. TATA CARA PEMBAYARAN 7.TATA CARA ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI 8. PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI 9. TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 10. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 11. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG KADALUARSA 12. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
23 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat
ABSTRAK:
a
. b
ahw
a d
alam r
angka pel
aksanaan kebij
akan pe
n
yederhan
a
an bir
o
kras
i d
i lingkun
gan i
nstans
i pemerin
t
ah, pe
r
l
u dilakukan pe
nataan S
usunan O
r
g
anisas
i d
an T
ata Ke
r
j
a I
ns
pekt
o
rat D
a
e rah K
abupat
e
n Ko
na
we K
epul
auan
; b
. b
ahwa Pe
rat
u
r
an B
upati Ko
n
a
we K
e
pulauan N
omo
r 2
1 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Ke
du
d
ukan
, S
usunan O
r
gan
i
sas
i, Togas d
an Fu
n
gsi se
rta T
ata K
erj
a I
ns
pe
kt
o
ra
t D
a
e
r
ah K
abupat
e
n K
o
na
we K
e
pulauan seba
gaimana t
el
ah diubah den
g
an Pe
ratu
r
an B
upa
ti Ko
na
we K
epulauan N
omo
r 1
0 T
ahu
n 2
020 te
n
t
ang Pe
rubahan A
tas Pe
ratu
ran B
upati Ko
na
we K
e
pul
auan N
omo
r 2
1 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Kedudukan, S
us
u
nan O
r
g
an
i
sas
i
, Togas d
an F
u
n
g
s
i se
rta T
ata K
erj
a I
nspe
kt
o
rat D
a
e
rah sud
ah tidak se
suai dengan pe
r
kembangan h
ukum se
h
ingga pe
r
l
u dig
anti
; c. b
ah
w
a be
r
d
asarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud d
a
l
am hu
r
uf a dan hu
r
uf b, se
rta un
t
uk mel
aksanakan ke
t
e
nt
u
an P
asal 1
6 a
y
at (
2
) Pe
rat
u
r
an M
e
nt
eri Pe
nda
y
a
gu
naan A
para
t
u
r N
eg
ara d
an R
e
f
o
rmas
i B
ir
o
kras
i N
omo
r 2
5 T
ahun 2
0
21 tentang Pe
n
yede
r
hanaan S
tr
u
ktu
r O
r
g
an
i
sas
i P
ad
a I
nstans
i P
emerin
tah U
nt
u
k Pe
n
yede
r
hanaan B
ir
o
kras
i
, m
a
ka p
er
lu me
neta
p
kan Pe
ra
t
u
r
an B
upa
ti tentang S
us
unan O
r
ganisas
i d
an T
ata K
erj
a I
ns
pe
kt
o
rat D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we Ke
pu
l
auan
.
1
. P
asal 1
8 a
y
at (
6
) U
ndan
g-U
ndan
g D
a
sar N
eg
ara Republik I
n
dones
i
a T
ahu
n 1
945; 2. U
n
d
ang
-U
n
dang N
omo
r 1
3 T
ahun 2
0
1
3 te
n
t
ang Pembe
n
t
ukan K
abupat
e
n Ko
na
we K
epulauan di Provin
s
i S
ula
we
s
i Te
n
gg
ara, (
Lembaran N
egara R
epub
lik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
3 N
omo
r 84, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara N
omor 5
4
1
5
)
; 3
. U
n
d
an
g-U
n
d
an
g N
omo
r 5 T
ahun 2
0
1
4 te
ntang A
paratu
r S
ipil N
eg
ara (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
don
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 6, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epublik I
n
done
s
i
a 5
954
)
; 4. U
n
dan
g-U
n
dang N
omo
r 2
3 T
ahu
n 2
0
1
4 te
ntan
g Pemerin
tahan D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara R
epub
l
ik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mb
aran N
eg
ara R
epub
li
k I
ndon
e
s
i
a Nomo
r 5
587
) seba
gaimana t
el
ah diubah bebe
rap
a kali te
r
akhir d
engan U
n
dan
g-U
n
dang N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
n
t
ang U
ndang
-U
n
dang C
ip
t
a K
erj
a (
Lembaran N
eg
ara R
epublik I
ndon
e
s
i
a T
ahu
n 2
020 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 6
573
)
; 5. Pe
rat
u
r
an Pemerintah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara Re
publi
k I
n
done
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
1
4
, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epublik I
n
do
ne
s
i
a N
omo
r 5
887
) se
ba
gaimana tel
ah diu
bah den
gan Pe
ratu
r
an Pemerin
t
ah N
omo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
n
t
ang Pe
r
ubahan atas P
e
rat
u
r
an Pemerin
t
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntan
g Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lemb
aran N
eg
ara R
epub
lik I
ndones
i
a T
ahu
n 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
7, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
ep
ub
l
ik I
n
done
s
i
a N
omo
r 6
402
)
; 6. Pe
rat
u
r
an Pemerintah N
omo
r 1
1 T
ah
un 2
0
1
7 te
ntang M
ana
j
eme
n Peg
a
wai N
egeri S
i
pil (
Lembaran N
egara R
epublik I
n
don
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 6
3, T
ambah
a
n Le
mbaran N
eg
ara R
epublik I
ndon
e
s
i
a N
omo
r 6
037
) seb
a
g
ai
m
ana t
el
ah di
ubah d
engan Pe
r
a
t
u
r
an Pemerin
t
ah N
omo
r 1
7 T
ah
u
n 2
020 t
e
n
t
ang P
e
rubahan atas P
e
ratu
r
an Pemerin
t
ah N
omo
r 1
1 T
ahu
n 2
0
1
7 tentan
g M
ana
j
eme
n Peg
a
w
ai N
egeri Sipi
l (
Lemb
a
ran N
eg
ara R
epublik I
ndones
i
a T
ahu
n 2
0
2
0 N
omo
r 6
8, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epub
lik I
n
don
e
s
i
a N
omo
r 6
477
)
; 7
. P
e
ratu
r
an M
e
n
t
eri D
al
a
m N
egeri N
omo
r 1
07 T
ahun 2
0
1
7 t
e
n tang Pedoman N
ome
n
klatu
r I
ns
pekt
o
rat D
a
e
r
ah P
r
ovi
ns
i d
an K
ab
upat
e
n
/
Ko
ta (
Se
r
i
ta N
egara R
epub
lik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahu
n 2
0
1
7 N
omor 1
605
)
; 8. Pe
rat
u
r
an M
e
n
t
eri Pe
nda
y
a
gu
naan A
para
t
u
r N
eg
ara d
an Ref
o
r
m
as
i B
ir
o
kras
i N
omo
r 1
7 T
ahun 2
0
21 te
ntan
g Pe
n
ye
taraan Ja
b
atan Admini
stras
i K
e D
alam Ja
batan Fu
n
gs
i
onal (
Seri
ta N
eg
ara R
epub
lik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
0
21 N
omo
r 52
5
)
; 9. Pe
raturan M
en
t
eri Pe
nda
y
a
gu
na
an A
p
ara
t
u
r N
eg
ara d
an Ref
o
rm
as
i B
ir
o
kras
i N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
n
t
ang Pe
nyeder
hanaan S
trukt
u
r O
r
g
ani
sas
i P
a
d
a I
nstans
i Peme
r
i
ntah U
nt
uk Pe
n
yederhanaan B
ir
o
kras
i (
Seri
ta N
eg
ara R
epub
li
k I
n
don
e
s
i
a T
ahun 2
0
21 N
omo
r 5
46
)
;
1
0. Pe
rat
u
r
an D
a
e
rah K
a
b
upat
e
n Ko
na
we K
epul
a
u
an N
omo
r 2 T
ahun 2
0
1
6 t
e
nt
ang Pemben
t
ukan d
an S
us
unan Pe
r
angkat D
a
e
rah K
a
b
upate
n Ko
na
we K
epulauan (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
w
e K
e
pulauan T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 2) seba
gaimana t
el
ah d
iubah
, d
en
gan Pe
ratu
ran D
a
e
r
ah N
omo
r 1
1 T
ahu
n 2
020 te
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
rat
u
r
a
n D
a
e
rah K
a
bupat
e
n K
o
na
we K
epulauan N
omo
r 2 T
ahun 2
0
1
6
t
e
n
t
ang Pembe
n
t
u
k
an d
an S
us
u
n
an Pe
rangkat D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we K
epulauan (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
n
a
we K
e
pu
l
a
uan T
ahun 2
020 N
omo
r 1
1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI K
EP
ANGKATAN, PENGANGKATAN
, PEMBERHE
NT
IAN DAN ESELONI
S
ASI DALAM J
ABATAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Pe
ratu
r
an B
upati i
n
i m
ulai ber
l
aku m
aka Pe
ratu
r
an B
upati Ko
na
we K
epulauan N
omo
r 2
1 T
ahun 2
0
1
6 t
e
nt
ang K
e
dudukan
, S
us
unan O
r
g
an
i
sas
i, Togas d
an Fu
n
g
s
i se
rta T
ata K
e
r
j
a I
ns
pe
kt
o
rat D
a
e
r
ah K
a
b
upat
e
n Ko
n
a
we K
ep
u
lauan (
Seri
t
a D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Ko
na
we K
epul
auan T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 49
) seba
gaimana t
el
ah di
ubah den
gan Pe
rat
u
r
an B
upa
ti Ko
na
we Ke
pulauan N
omo
r 1
0 T
ahun 2
0
2
0 te
n
t
ang Pe
r
ubahan A
tas Pe
ratu
r
an B
upa
ti Ko
na
we Ke
pulauan N
omo
r 2
1 T
ah
un 2
0
1
6 t
e
ntang K
ed
u
d
ukan, S
usunan O
r
g
anisas
i, Togas d
an Fungsi se
rta T
ata K
e
r
j
a I
ns
pek
t
o
rat D
a
e
r
ah (
Berita D
a
e
r
ah K
abupat
e
n K
on
a
we K
e
pul
auan T
ahun 2
0
2
0 N
omo
r 1
0
)
dewan Kawasan - Kawasan Ekonomi Khusus - Provinsi Jawa Barat
2022
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 11, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Lido dan berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Pasal 55 ayat (3) PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta Pasal 27 ayat (3) Perpres Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, perlu dibentuk Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Barat dengan Keppres.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2009; PP Nomor 40 Tahun 2021; PP Nomor 69 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 8 Tahun 2022.
Keppres ini mengatur mengenai penetapan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Barat (Dewan Kawasan) dengan susunan keanggotaan yang diketuai oleh Gubernur Jawa Barat. Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kawasan bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaanPeraturanDaerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19Tahun2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkatDaerah sebagaimana telah diubah beberapakaliterakhir dengan Peraturan Daerah KabupatenTanahBumbu Nomor 5 Tahun 2021 tentang PerubahanKedua atas Peraturan Daerah Nomor 19 rahun2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,perlu menyusuntugas, fungsi, uraian tugas dantatakerja unsur-unsur organisasi Dinas Kesehatandalambentuk Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkanPeratura nBupati tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas danTataKerja Unsur-unsur Organisasi Dinas kesehatan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80Tahun2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah BumbuNomor19Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Tanah BumbuNomor29Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-unsur Organisasi pada Dinas kesehatan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas kesehatan; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
15
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2022
Permen KKP No. 45/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2020 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Bone
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 11, BN. 2022 No. 635 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan,
penyelenggaraan, dan reformasi organisasi Politeknik
Kelautan dan Perikanan Bone, sebagai dampak dari
berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan, perlu
mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 5/PERMENKP/2020 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Bone sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 45/PERMEN-KP/2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
5/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik Kelautan
dan Perikanan Bone;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta
Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan
Organisasi Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1670);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Politeknik Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1712);
mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. Identitas
c. penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi
d. sistem pengelolaan
e. pengangkatan dan pemberhentian
f. dosen dan tenaga kependidikan
g. taruna dan alumni
h. dosen dan tenaga kependidikan
i. kerja sama
j. sarana dan prasarana
k. pendanaan
l. sistem penjaminan mutu dan internal
m. akreditasi
n. tanda bukti kelulusan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
MencabutPeraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2020 tentang
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 217),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 5/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Bone (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1081)
73 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat