Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 11 Tahun 2022

Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Keppres ini mengatur mengenai penetapan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Barat (Dewan Kawasan) dengan susunan keanggotaan yang diketuai oleh Gubernur Jawa Barat. Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kawasan bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Barat
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
11
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
27 Juni 2022
Sumber
jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 902 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan