dewan Kawasan - Kawasan Ekonomi Khusus - Provinsi Jawa Barat
2022
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 11, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Lido dan berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Pasal 55 ayat (3) PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta Pasal 27 ayat (3) Perpres Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, perlu dibentuk Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Barat dengan Keppres.
- Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2009; PP Nomor 40 Tahun 2021; PP Nomor 69 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 8 Tahun 2022.
- Keppres ini mengatur mengenai penetapan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Barat (Dewan Kawasan) dengan susunan keanggotaan yang diketuai oleh Gubernur Jawa Barat. Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kawasan bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat.
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
|