Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 54 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 54) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 54 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022 Nomor 8), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 diubah: 2. Ketentuan Pasal 6 diubah: 3. Ketentuan Pasal 7 diubah: 4. Ketentuan Pasal 10 diubah: 5. Ketentuan Pasal 11 diubah: 6. Ketentuan Pasal 12 diubah: 7. Ketentuan Pasal 13 diubah: 8. Ketentuan Pasal 14 diubah: 9. Ketentuan Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat