TIM PERTIMBANGAN MUTASI GURU DAN PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KAPUAS HULU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Pertimbangan Mutasi guru dan Pengangkatan Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peranan yang strategis dalam pemberian pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia
di Kabupaten Kapuas Hulu;
bahwa untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah perlu dilakukan mutasi guru dan ketepatan dalam menentukan calon Kepala Sekolah dimana yang bersangkutan akan diangkat dan ditempatkan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 14 Tahun 2005, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 9 Tahun 2003, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 74 Tahun 2008, PermenPANRB No. 16 Tahun 2009, Permendikbud No. 28 Tahun 2010, PerKaBKN No.13 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, susunan dan pembagian tugas, tugas tim pertimbangan mutasi guru dan pengangkatan kepala sekolah, tata cara pelaksanaan sidang, pengambilan keputusan dan penyampaian hasil sidang, ketentuan lain-lain dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka segala ketentuan yang mengatur tentang Tim Pertimbangan Mutasi Guru dan Pengangkatan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai masa berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Peraturan ini terdiri dari 11 Hlm dan 5 Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan sosial merupakan tanggung jawab pemerintah sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang di daerah menunjukkan masih banyak warga masyarakat yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara layak karena mengalami hambatan fungsi sosial, tidak dapat mengakses sistem pelayanan sosial sehingga belum memperoleh pelayanan sosial dari pemerintah. Dalam rangka menuntaskan permasalahan kesejahteraan sosial di daerah dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, pemerintah daerah bertanggung jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sehingga diperlukan suatu upaya yang komprehensif dan berkesinambungan serta landasan hukum yang kuat agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Tanggung Jawab dan Kewenangan; Perencanaan; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Sumber Daya; Lembaga Kesejahteraan Sosial; Pendaftaran dan Perizinan; Standar Pelayanan Minimal; Akreditasi dan Sertifikasi; Kemitraan; Peran Masyarakat; Sistem Informasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2017
Penataan - Pembangunan - Penggunaan Bersama - Menara Telekomunikasi
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan, Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembangnya teknologi telekomunikasi sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa telekomunikasi, maka perlu ketersediaan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Batang Hari;
Untuk memenuhi ketersediaan menara telekomunikasi yang efisien, aman dan sesuai dengan tata ruang, estetika serta lingkungan di Kabupaten Batang Hari, perlu diatur pedoman penataan, pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan, Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.5 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 1999; UU No.36 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.52 Tahun 2000; PP No.27 Tahun 2014;Permen No.02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Permendagri No.18 Tahun 2009; Perda No.16 Tahun 2012
Perda Ini Mengatur Mengenai Penataan, Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi; Meliputi; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perizinan; Penataan Menara; Pembangunan Dan Pengelolaan Menara; Penggunaan Bersama Menara; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
14 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 10 Tahun 2017
UNIT PELAKSANA TEKNIS - DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, BALAI KESEHATAN MATA MASYARAKAT, BALAI KESEHATAN PARU MASYARAKAT, BALAI KESEHATAN IBU DAN ANAK KARTINI, LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT, DAN UNIT PERBEKALAN ALAT KESEHATAN DAN FARMASI - PENJABARAN TUGAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Kesehatan Mata Masyarakat, Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Ibu Dan Anak Kartini, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Dan Unit Perbekalan Alat Kesehatan Dan Farmasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perangkat Daerah dari Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk telah berubah nama dan kewenangan urusan pemerintahan yang diberikan sehingga perlu menyesuaikan tugas Unit Pelaksana Teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Unit Pendidikan Kecamata, Satuan Pendidikan Non Formal dan Sekolah Menengah Pertama;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 55 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 78 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ringkasan tugas dan rincian tugas Kepala Puskesmas, Kepala BKMM , Kepala BKPM, Kepala BKMIA, Kepala Labkesmas, Kepala Unit Alkesfar, dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Puskesmas, BKMM, BKPM, BKMIA, Labkesmas, dan Unit Alkesfar yang tercantum dalam Lampiran 8 agar senantiasa menjadi pedoman pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 43 PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU no. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDES PDTT No. 22 Tahun 2016; PERMENKEU No. 49/PMK.07 Tahun 2016; PERDA Kab. Bolmong No. 6 Tahun 2007; PERDA Kab. Bolmong No. 11 Tahun 2010; PERDA Kab. Bolmong No. 16 Tahun 2016; PERBUP Bolmong No. 58 Tahun 2016.
Mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Azas pengelolaan keuangan desa; kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Mekanisme dan tahap penyaluran; Penyaluran Dana Desa, ADD dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari RKUD ke RKD. Prioritas penggunaan dana desa, ADD dan dana bagi hasil Pajak dan Retribusi daerah. Mekanisme penetapan prioritas penggunaan dana desa, ADD dan dana bagi hasil Pajak dan Retribusi daerah. APBDes terdiri atas Pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan desa. Pengelolaan APBDes, yaitu perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban. Pembinaan, pengawasan dan pemeliharaan. Sanksi berupa penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran 64 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut: Pendapatan Daerah Rp. 1.915.600.000.000,00; Belanja Daerah Rp. 1.997.683.000.000,00; Surplus/(Defisit) Rp. (82.083.000.000,00); Pembiayaan Netto Rp 82.083.000.000,00; SAL Rp 0,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Perpustakaan Pada Dinas Perpustakaan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat
(2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasidan serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kabupaten;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi UPT Perpustakaan terdiri dari:
a. Kepala UPT;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Perpustakaan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan dibidang Perpustakaan Daerah. UPT Perpustakaan mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional dan teknis operasional dan teknis penunjang dibidang perpustakaan;
c. penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan teknis operasioanl dan teknis penunjang dibidang perpustakaan;
d. pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang dibidang perpustakaan;
e. pengkoordinasian kegiatan UPT Perpustakaan;
f. penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas;
g. pelaksanaan utgas Iain yang diberikan Oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
8 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 10 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
ABSTRAK:
bahwa agar pelayanan pengujian kendaraan bermotor dapat
dilaksanakan secara efektif perlu dilakukan oleh Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Kabupaten Trenggalek Nomor 38 Tahun
2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Yaitu:
(a) UPT Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
(b) UPT Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
(c) UPT Dinas Pertanian dan Pangan;
(d) UPT Dinas Komunikasi dan Informatika;
(e) UPT Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan.
(f) UPT Dinas Perikanan;
(g) UPT Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
(h) UPT Dinas Perhubungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat