Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2017

Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Kesehatan Mata Masyarakat, Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Ibu Dan Anak Kartini, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Dan Unit Perbekalan Alat Kesehatan Dan Farmasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ringkasan tugas dan rincian tugas Kepala Puskesmas, Kepala BKMM , Kepala BKPM, Kepala BKMIA, Kepala Labkesmas, Kepala Unit Alkesfar, dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Puskesmas, BKMM, BKPM, BKMIA, Labkesmas, dan Unit Alkesfar yang tercantum dalam Lampiran 8 agar senantiasa menjadi pedoman pelaksanaan tugas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Kesehatan Mata Masyarakat, Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Ibu Dan Anak Kartini, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Dan Unit Perbekalan Alat Kesehatan Dan Farmasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
27 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2017
Tanggal Berlaku
27 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.10
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 699 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan