Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 42 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 42 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas pengelolaan keuangan daerah maka Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Wali Kota Cilegon tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial;
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021 ; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022 ; PP No. 21 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 24A Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Pekalongan No. 50 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 38A Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Warga Miskin/ Tidak Mampu, Anggota Linmas, Takmir Masjid, Takmir Musala dan Modin/Lebe Non PNS di Kota Pekalongan
Mengubah
PERWALI Kota Pekalongan No. 38A Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Warga Miskin/Tidak Mampu, Anggota Linmas, Takmir Masjid, Takmir Musala dan Modin/Lebe Non PNS di Kota pekalongan diubah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 38A Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Warga Miskin/Tidak Mampu, Anggota Linmas, Takmir Masjid, Takmir Musala dan Modin/Lebe Non PNS di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan pemberian santunan kematian dapat terlaksana lebih terencana, terpadu, dan bertanggung jawab berdasarkan ketentuan, perlu mengubah pedoman pemberian santunan kematian bagi warga miskin/ tidak mampu, anggota Linmas, Takmir Masjid, Takmir Musala dan Modin/Lebe Non PNS;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 38 A Tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi warga miskin/ tidak mampu, anggota Linmas, Takmir Masjid, Takmir Musala dan Modin/ Lebe Non PNS di Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 38A Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 38 A Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi warga miskin/ tidak mampu, anggota Linmas, Takmir Masjid, Takmir Musala dan Modin/ Lebe Non PNS di Kota Pekalongan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
Peraturan Walikota Nomor 38 A Tahun 2021 diubah.
.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 6.1 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Surakarta No. 1.3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 6.1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Rumah Swadaya Kota Surakarta
Mencabut
Peraturan Walikota Nomor 7.3 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Rumah Swadaya bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kota Surakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Rumah Swadaya Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Pemberian Bantuan Rumah Swadaya
dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tempat
tinggal yang layak bagi masyarakat demi memajukan
kesejahteraan umum; bahwa Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Rumah
Swadaya bertujuan untuk memberikan pedoman
pelaksanaan dan sekaligus menjadi dasar kewenangan
dalam melaksanakan Pemberian Bantuan Rumah
Swadaya di Kota Surakarta; bahwa Peraturan Walikota Nomor 7.3 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Rumah
Swadaya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
belum mencakup pemberian bantuan rumah swadaya
dalam rangka penataan kawasan, sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Bantuan Rumah Swadaya Kota
Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sasaran
Bab III Bantuan Rumah Swadaya Rumah Tidak Layak Huni
Bab IV Bantuan Rumah Swadaya Penataan Kawasan
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Peraturan Walikota Nomor 7.3 Tahun 2021dicabut.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 19B Tahun 2022
ketenagakerjaan - jaminan sosial - penyelenggaraan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19B, Berita Daerah Kota Pekalongan Tahun 2022 No. 19B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa setiap Pekerja Informal berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat;
bahwa Pemerintah Daerah perlu mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai denganmartabat kemanusiaan;
bahwa untuk mewujudkan kelancaran penyelenggaraan program jaminan sosial
ketenagakerjaan sebagai upaya pemenuhan hak dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal maka dipandang perlu menetapkan suatu kebijakan daerah yang berpihak kepada masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Program Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja informal Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kata Pekalongan Nomor 12 Tahun 2012;
peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, penyelenggaraan program, kepesertaan, syarat peserta, Prosedur Pendaftaran, Perubahan Data Peserta, Tidak Berlakunya Kepesertaan, pengelolaan data peserta, iuran, manfaat jaminan, Manfaat .Jarnirian Kecelakaan Kerja, Manfaat J aminan Kematian, tata cara pembayaran manfaat jaminan, Pembayaran Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, kewajiban badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
19 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 6A Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/PedomanPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Pekalongan No. 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Pekalongan diubah
pugar rumah tidak layak huni - bantuan - pedoman - perubahan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6A,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahhwa dalam rangka mendukung pemenuhan hak dasar masyarakat salah satunya adalah rumah yang layak huni, maka perlu pemberian bantuan sosial untuk perbaikan rumah tidak layak huni;
bahwa dalam rangka kelancaran dan kepastian hukum pelaksanaan. Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dipandang perlu adanya pedoman sebagai acuan dalam menjalankan dan mensukseskan kegiatan dimaksud;
bahwa Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Pekalongan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Pekalongan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2020 diubah.
.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 53.7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53.7, BD.2022/NO.53.7, LL KOTA PONTIANAK : 81 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi, Pemu takhiran, Validasi, Inventarisasi, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemutakhiran, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur dilakukan dalam waktu Verifikasi dan Validasi Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemutakhiran, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur dilakukan dalam waktu Verifikasi dan Validasi Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; . Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Nomor 120 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2021
Pendahuluan; Gambaran Pelayanan BPBD Kota Pontianak; Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi; Tujuan dan Sasaran; Strategi dan Arahkebijakan; Rencana Program dan Kegiatan Serta Pendanaan; Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2021
5 Halaman dan 76 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 4B Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kota Pekalongan Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran proses penyaluran bantuan langsung tunai Dana Bagi Hasi Cukai Hasil Tembakau sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 215/ PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau agar berjalan secara efektif, tepat guna dan tepat sasaran, perlu menyusun Petunjuk teknis penyaluran bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kota Pekalongan Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/ PMK.07/2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, sasaran penerima bantuan, besaran dan jangka waktu pemberian bantuan, mekanisme pendataan dan pemberian bantuan, pengelolaan dan pertanggungjawaban, dan ketentuan peenutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 146 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 146, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor : 146
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penyambungan Dan Pemasangan Instalasi Listrik Gratis Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan rumah layak huni yang didukung dengan prasarana, sarana dan utulita umum berupa daya listrik sebagai penerangan dalam rumah, perlu didukung dengan Bantuan Penyambungan dan Pemasangan Instalasi Listrik Gratis Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah; b. bahwa untuk mengoptimalkan pengaturan bantuan penyambungan dan pemasangan instalasi listrik gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta melak.sanak.an ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Penerima Bantuan Penyambungan dan Pemasangan Instalasi Listrik Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120) ; 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5188}; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor:5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 300, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5609); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5615); 10.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 12. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kata Baubau (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2016 Nornor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Lernbaran Daerah Kata Baubau Tahun 2021 Nomor 5);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN LINGKUP BP2ILG
BAB III JENIS KEGIATAN BP2ILG
BAB IV PERSYARATAN PENERIMA BP2ILG
BAB V PENETAPAN CALON PENERIMA BP2ILG
BAB VI PEMBINAAN PELAKSANAAN BP2ILG
BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 117 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 117, BD Tahun 2022 Nomor 119
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Wali Kota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan melalui pengelolaan risiko.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; Perka BPKP No. Per-1326/K/LB/2009; Perka BPKP No. Per-688/K/D4/2012; Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan No. 4 Tahun 2019; Perda No. 8 Tahun 2016
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengelolaan Risiko Bab III Pelaporan Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Peraturan ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2021
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 106 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 106, BD Tahun 2022 Nomor 106
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Dasar yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Dan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, meningkatkan akses layanan pendidikan dan mutu pendidikan bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang antara lain menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang orang tuanya tidak mampu diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2020
Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Bantuan Biaya Pendidikan Bab III Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bab IV Pemantauan Evaluasi Bab V Pembiayaan Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2022.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat