Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 19B Tahun 2022

Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal Kota Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, penyelenggaraan program, kepesertaan, syarat peserta, Prosedur Pendaftaran, Perubahan Data Peserta, Tidak Berlakunya Kepesertaan, pengelolaan data peserta, iuran, manfaat jaminan, Manfaat .Jarnirian Kecelakaan Kerja, Manfaat J aminan Kematian, tata cara pembayaran manfaat jaminan, Pembayaran Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, kewajiban badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, pembiayaan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 19B Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal Kota Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
19B
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
06 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2022
Tanggal Berlaku
06 Juni 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Pekalongan Tahun 2022 No. 19B
Subjek
KETENAGAKERJAAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan