santunan kematian
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD.2023/NO.51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 38A Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Warga Miskin/ Tidak Mampu, Anggota Linmas, Takmir Masjid, Takmir Musala dan Modin/Lebe Non PNS di Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- hwa dengan adanya Kerjasama Pemerintah Kota
Pekalongan dengan BPJS Ketenagakerjaan mengenai
program pemberian perlindungan jaminan sosial
ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan, maka
perlu mengubah pedoman pemberian santunan
kematian bagi warga miskin/ tidak mampu, anggota
Linmas, Takmir Masjid, Takmir Musala dan
Modin/Lebe Non PNS; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Wali Kota Nomor 38 A Tentang Pedoman Pemberian
Santunan Kematian bagi warga miskin/ tidak
mampu, anggota Linmas, Takmir Masjid, Takmir
Musala dan Modin/Lebe Non PNS di Kota Pekalongan;
- asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 9.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
- Peraturan Wali Kota Pekalongan 38A Tahun 2021 diubah.
- 5 hlm
|