Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Target Penerimaan Retribusi Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 201O tentang Tata- Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Target Penerimaan Retribusi Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014.
Materi Pokok: Pencapaian Target Penerimaan Retribusi Daerah Tahun
Anggaran 2014 ditetapkan sebagai berikut:
a. Sampai dengan Triwulan I sebesar 15% (lima belas per seratus).
b. Sampai dengal Triwulan II sebesar 40% (empat puluh per seratus).
c. Sampai dengan Triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus).
d. Sampai dengan Triwulan IV sebesar 1OO7o (seratus per seratus).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2014.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2022 merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah;
b. bahwa kebijakan Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan Pendapatan kepada daerah dan kemandirian daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah; dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur Sebagai Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beebrapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019;
8. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
9. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2022;
10. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah; dan
11. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Jenis Pajak Provinsi untuk Kabupaten/Kota yang dibagi hasilkan terdiri dari :
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Air Permukaan; dan
e. Pajak Rokok.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang Bersumber Dari Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak Daerah dan Retribusi Daerah Perlu diberikan pemberian kewenangan kepada perangkat daerah untuk melakukan pengelolaan pendapatan asli daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tolikara Nomor 2 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Kewenangan Pengelolaan Pendataan Asli Daerah yang Bersumber dari Pajak Daerah pada Kabupaten Tolikara. Tujuan dari Peraturan Bupati ini yaitu: a. Sebagai pedoman dalam melaksanakan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. Agar Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; c. Meningkatnya penerimaanPendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kewenangan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberikan kepada Perangkat Daerah Kabupaten Tolikara. Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Kewenangan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tolikara melalui Anggaran Perangkat Daerah Masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1984/Seri.A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keenam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Tanggal 30 Desember 1955 tentang Mengadakan dan Menarik Pajak Anjing
ABSTRAK:
bahwa tarip-tarip yang ditetapkan dalam Peraturan daerah tentang mengadakan dan menarik pajak anjing ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut untuk merubah besarnya tarip yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga nomor 14/1972 tanggal 7 September 1972 diundangkan pada tanggal 30 Nopember 1973 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah, yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 30 Desember 1955 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No.13 Tahun 1950; Undang-undang No.11/Drt Tahun 1957;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan keenam atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 30 Desember 1955 tentang Mengadakan dan Menarik Pajak Anjing, pada Pasal 1 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 1984.
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang mengadakan dan menarik Pajak anjing tanggal 30 Nopember 1955 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah nomor 14/1972 tanggal 7 September 1972 pada Pasal 1.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang mengadakan dan menarik Pajak anjing tanggal 30 Nopember 1955 dan Peraturan Daerah nomor 14/1972 tanggal 7 September 1972 diubah.
2 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penerimaan Pembayaran Retribusi Daerah pada Pelabuhan Penyeberangan Se-Provinsi Sulawesi Tenggara dengan SIstem Elektronik Tiketing
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi pengawasan penerimaan
pembayaran retribusi daerah pada Pelabuhan
Penyeberangan Se-Provinsi Sulawesi Tenggara perlu
didukung dengan Sistem Elektronik Tiketing;
b. bahwa berdasarkan beberapa ketentuan dalam
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19
Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket
Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik,
penyelenggara tiket elektronik angkutan
penyeberangan dilaksanakan oleh penyelenggara
pelabuhan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Tata Cara Penerimaan Pembayaran Retribusi
Daerah pada Pelabuhan Penyeberangan Se- Provinsi
Sulawesi Tenggara Dengan Sistem Elektronik
Tiketing;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubaah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5729) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183);
5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Keija (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4890);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19
Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket
Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 412);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Teggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 7);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
BAB III PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN
BAB IV GANGGUAN JARINGAN KOMUNIKASI
BAB V PENGENDALIAN DAN MONITORING
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 9 Tahun 1989 tentang Pajak Sarang
Burung telah dicabut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 15 Tahun 1998 sebagai konsekuensi dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997: bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 berdasar Pasal 2 ayat (4) kewenangan pemungutan pajak diserahkan pada Kabupaten:
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 34 Tahun 2000; PP No 19 tahun 1997; PP No 105 Tahun 2000; Keppres No 44 Tahun 1999; Permendagri No 4 Tahun 1997; Kepmendagri No 17 Tahun 1997; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Kep DPRD Kab Brebes No 10/Kpt.DPRD/VII/2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara penetapan pajak, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, perizinan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2001.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan beberapa ketentuan perundang-undangan maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan dan mengaturnya kembali dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan Pasal 1 angka 7 dihapus. Ketentuan Pasal 7 diubah, ketentuan Pasal 1 angka 10 diubah, dan ketentuan Pasal 10 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2006.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2012
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Industri
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang; e. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta dan Sarana Umum Lainnya
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2006 tentang Izin Pengusahaan, Pengambilan dan Pengelolaan Sarang Burung Walet dan Sriti (Collocalia) di Habitat Alami (In-Situ) dan Habitat Buatan (Ex-Situ)
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Usaha Pariwisata
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Gangguan
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah yang sangat diperlukan untuk
membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam
rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, oleh
karena itu perlu menggali potensi untuk meningkatkan
Pendapatan Daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Retribusi Perizinan Tertentu yang meliputi Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, dan
Retribusi Izin Trayek menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) Staatsblad
1926 Nomor 226, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Staatsblad 1940 Nomor 450; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun
2012.
Peraturan ini mengatur pungutan
Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan
untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas
kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang,
prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan
umum dan menjaga kelestarian lingkungan terdiri atas :
a. Retribusi IMB;
b. Retribusi Izin Gangguan;
c. Retribusi Izin Trayek.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2012.
Mencabut a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7
Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2002 tentang
Retribusi Tanda Daftar Perusahaan;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2002 tentang
Retribusi Izin Industri;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2002 tentang
Retribusi Tanda Daftar Gudang;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta dan Sarana
Umum Lainnya;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Retribusi Izin Usaha Perdagangan;
h. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Izin Pengusahaan, Pengambilan dan Pengelolaan Sarang Burung Walet dan
Sriti (Collocalia) di Habitat Alami (In-Situ) dan Habitat Buatan (Ex-Situ);
i. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2006 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
j. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Retribusi Izin Pengelolaan Usaha Pariwisata.
k. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Retribusi Izin Gangguan;
l. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten
Karanganyar.
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan Kota Ambon Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penataan, penertiban dan pengendalian pemanfaatan ruang sehingga tidak terjadi pelanggare tata ruang, perlu penataan terhadap bangunan| yang telah didirikan dan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurusan Izin Mendinkan Bangunan. BErdasarkan ketentuan dalam pasal 109 ayat (1) Peraturan|) Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, setiap orang atau badan yang akan membangun bangunan gedung wajib memiliki Izin Mendinkan Bangunan (IMB). Untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi kepemilikan bangunan rumah tinggal yang sudah berdiri dan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan, dapat diberikan kemudahan dalam bentuk penyederhanaan Prosedur dan keringanan retribusi, Izin Mendirikan Bangunan melalui Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan. Berdasarka pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan Kota Ambon Tahun 2023.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan Kota Ambon Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2010
a. bahwa pajak Hiburan merupakan salah satu sumber
pendapatan Daerah yang sangat penting untuk
peningkatan pelayanan kepada masyarakat, membiayai
pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan termasuk
salah satu jenis Pajak yang menjadi kewenangan
Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar tentang Pajak Hiburan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Pajak atas penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2010.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 11 Tahun 1998 tentang
Pajak Hiburan
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat