Materi Pokok: Pencapaian Target Penerimaan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebagai berikut: a. Sampai dengan Triwulan I sebesar 15% (lima belas per seratus). b. Sampai dengal Triwulan II sebesar 40% (empat puluh per seratus). c. Sampai dengan Triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus). d. Sampai dengan Triwulan IV sebesar 1OO7o (seratus per seratus).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat