TATA CARA
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penerimaan Pembayaran Retribusi Daerah pada Pelabuhan Penyeberangan Se-Provinsi Sulawesi Tenggara dengan SIstem Elektronik Tiketing
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk optimalisasi pengawasan penerimaan
pembayaran retribusi daerah pada Pelabuhan
Penyeberangan Se-Provinsi Sulawesi Tenggara perlu
didukung dengan Sistem Elektronik Tiketing;
b. bahwa berdasarkan beberapa ketentuan dalam
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19
Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket
Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik,
penyelenggara tiket elektronik angkutan
penyeberangan dilaksanakan oleh penyelenggara
pelabuhan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Tata Cara Penerimaan Pembayaran Retribusi
Daerah pada Pelabuhan Penyeberangan Se- Provinsi
Sulawesi Tenggara Dengan Sistem Elektronik
Tiketing;
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubaah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5729) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183);
5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Keija (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4890);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19
Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket
Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 412);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Teggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 7);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
BAB III PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN
BAB IV GANGGUAN JARINGAN KOMUNIKASI
BAB V PENGENDALIAN DAN MONITORING
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
- 13 hal
|