Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan Pasal 1 angka 7 dihapus. Ketentuan Pasal 7 diubah, ketentuan Pasal 1 angka 10 diubah, dan ketentuan Pasal 10 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat