Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENETAPAN STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Perpres No. 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Standar Harga Satuan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
752 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2023
PEDOMAN - IMPLEMENTASI - SISTEM - AKUNTANBILITAS - KINERJA - INSTANSI - PEMERINTAH - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH -
2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 54, BD 2023/No.54
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang menjadi pedoman dalam mengukur kinerja, mengendalikan dan mengevaluasi rencana pembangunan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pedoman Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2023; PP No. 8 Tahun2006; Perpres No. 29 Tahun 2014; Permenpan RB No. 53 Tahun 2014; Permendagri No. 86 Tahun 2017 ; Permenpan RB No. 88 Tahun 2021; Permenpan No. 89 Tahun 2021; Perda Prov. Jabar No. 11 Tahun 2011.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Implementasi Sistem Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, Sistem Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
4 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 53 Tahun 2023
Pangan, Pertanian dan PeternakanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. Gorontalo No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Pangan Dalam Rangka Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Pangan Dalam Rangka Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 53, BD 2023 (53)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Pangan Dalam Rangka Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk bantuan langsung pangan dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem Tahun 2023 mempersyaratkan penerima bantu an langsung pangan harus mempunyai kartu Vaksin booster COVID-19, serta berdasarkan Peraturan Pre sid en Nomor 48 Tahun 2023 Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap Peraturan Gubemur Gorontalo Nomor 2 Tahun 2023 ten tang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Pangan Dalam Rangka Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023 perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 5 Tahun 2014, UU No 11 Tahun 2009, UU No 13 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 39 Tahun 2012, Perpres No 63 Tahun 2013, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 96 Tahun 2015, Perpres No 63 Tahun 2017, Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021, Perpres No 48 Tahun 2023, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 39 Tahun 2020, Permensos No 5 Tahun 20221, Pergub Gorontalo No 2 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Pangan Dalam Rangka Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 52 Tahun 2023
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BD 2023 (52)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk am rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan untuk mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik, agar setiap informasi kearsipan terekam dengan baik dan menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa, serta rdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, Pemerintah Daerah dalam pengelolaan arsip dinamis harus menerapkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 23 Tahu 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 28 Tahun 2012, PP No 71 Tahun 2019, Perpres No 95 Tahun 2018, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Peraturan ANRI No 4 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2023
PERGUB No. 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PergubDIY No.100 Tahun 2020 ttg Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Kepada Pemerintah Kalurahan
PERGUB No. 100 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Kepada Pemerintah Kalurahan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Kalurahan
ABSTRAK:
bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu
mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan transparan; bahwa Pemerintah Daerah melakukan penyederhanaan regulasi melalui pengintegrasian terhadap beberapa Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai belanja bantuan keuangan; bahwa perlu dilakukan tindak lanjut atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur
bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan
serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Bantuan Keuangan Daerah; Perencanaan dan Penganggaran; Penatausahaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pengendalian; Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
Peraturan Gubernur ini mencabut: Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Bantuan Keuangan Daerah dan Tata Cara Bagi Hasil Pajak Daerah; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kalurahan; dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Kepada Pemerintah Kalurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus;
Dana Keistimewaan Kepada Pemerintah Kalurahan
Jumlah Halaman: 36 hlm. Penjelasan: 16 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka pengelolaan arsip dinamis oleh perangkat daerah selaku pencipta dan pengelola arsip, perlu adanya pengaturan tentang pengolaan arsip dinamis, serta berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan
Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pengelolaan arsip dinamis wajib dilakukan oleh pencipta arsip.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU 43 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 30 Tahun 2014, PP No 38 Tahun 2007, PP No 28 Tahun 2012, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Perka ANRI No 41 Tahun 2015, Perka ANRI No 9 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, organisasi kearsipan, penciptaan arsip dinamis, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip, penyusutan arsip, pengelolaan arsip terjaga, alih media, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2018 Nomor 61), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 101 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 50 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, terintegrasi, dan profesional, perlu melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan penataan sistem kerja antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana di lingkungan pemerintah daerah. Sesuai ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap instansi pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja berdasarkan peraturan menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan menteri diundangkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 94 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permenpan RB No. 25 Tahun 2021; Permenpan No. 6 Tahun 2022; Permenpan No. 7 Tahun 2022; Permenpan RB No. 1 Tahun 2023.
Ketentuan Umum; Penyederhanaan Birokrasi; Mekanisme Kerja; Proses Bisnis; Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
80 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 49 Tahun 2023
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 108 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengusulan Komponen 1. Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c; 2. Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c; 3. Pasal 3 ayat (3); dan 4. Lampiran mengenai ketentuan terkait pencatuman data pendukung pengusulan komponen HSPK/ASB.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2023 NOMOR 62026
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Analisis Standar Belanja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Analisis Standar Belanja.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 7 Tahun 2022.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Analisis Standar Belanja disingkat ASB sebagai pedoman bagi SKPD dalam menyusun RKA SKPD dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
1. beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengusulan Komponen (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61028), yakni:
1. Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c;
2. Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c;
3. Pasal 3 ayat (3); dan
4. Lampiran mengenai ketentuan terkait pencatuman data pendukung pengusulan komponen HSPK/ASB.
2. Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 52038),
Keputusan Gubernur mengenai ASB yang belum cukup diatur dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini,
7 hal (tanpa lampiran)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2023
standar barang - standar kebutuhan barang milik daerah
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BD.2023/NO.48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin
berkembang dan kompleks perlu dikelola secara
optimal; bahwa dalam rangka menunjang dan mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta
ketersediaan Barang Milik Daerah, diperlukan
perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah yang
berpedoman pada standar barang dan standar
kebutuhan barang; bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf b
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 20
ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah, standar barang dan standar kebutuhan
barang ditetapkan oleh Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar
Barang Dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penataan Sarana dan Prasarana Kerja, Standar Sarana dan Prasarana Kerja, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
20 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 45 Tahun 2023
Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD 2023 (44)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka menjamin tersedianya Pejabat Pimpinan Tinggi yang profesional, berkompetensi dan
berkinerja serta memenuhi kualifikasi maka dipandang perlu melaksanakan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif berdasarkan sistem merit.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana teah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permen PAN-RB No 38 Tahun 2017, Permen PAN-RB No 40 Tahun 2018, Permen PAN-RB No 3 Tahun 2020, Permen PAN-RB No 22 Tahun 2021, Permen PAN-RB No 15 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2023.
Terdiri dari 25 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat