Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penataan Sarana dan Prasarana Kerja, Standar Sarana dan Prasarana Kerja, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat