Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang maksud dan tujuan, asas Pengelolaan, ruang lingkup, penciptaan arsip, penggunaan dan pemeliharaan, penyusutan arsip, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat