sistem - KERJA - PEDOMAN
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BD 2023/50
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, terintegrasi, dan profesional, perlu melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan penataan sistem kerja antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana di lingkungan pemerintah daerah. Sesuai ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap instansi pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja berdasarkan peraturan menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan menteri diundangkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 94 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permenpan RB No. 25 Tahun 2021; Permenpan No. 6 Tahun 2022; Permenpan No. 7 Tahun 2022; Permenpan RB No. 1 Tahun 2023.
- Ketentuan Umum; Penyederhanaan Birokrasi; Mekanisme Kerja; Proses Bisnis; Ketentuan Lain-lain
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
- 80 hlm.
|