Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN PADA PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
pemerintah daerah proninsi lampung telah menetapkan peraturan gubernur nomor 52 tahun 2007 tentang petunjuk teknis analisis jabatan di lingkungan pemerintahan daerah provinsi lampung, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, perlu dilakukan evaluasi analisis jabatan dan penataan kembali pedoman penyusunan analisis jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
1. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
2. undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara
3. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
4. peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara nomor 33 tahun 2011 tentang pedoman analisi jabatan
5. peraturan menteri dalam negeri nomor 35 tahun 2012 tentang analisis jabatan di lingkungan kementrian dalam negeri dan pemerintahan daerah
6. peraturan kepala badan kepegawaian negara nomor 12 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan analisis jabatan
7. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah provinsi lampung
peraturan gubernur ini memutuskan tentang pedoman penyusunan analisis jabatan pada pemerintahan provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1 Tahun 2017
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Jabatan Pelaksana Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Pada Perangkat Daerah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Jabatan Pelaksana Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Jabatan Pelaksana Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah
JABATAN – JABATAN PELAKSANA PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 72001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jabatan Pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf c dan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, jabatan pelaksana sebagai bagian dari Jabatan Administrasi bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan serta pembangunan dan dalam rangka mendukung penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil dalam Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud yang akuntabel, perlu mengatur jabatan pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 97 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 70 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2016; PERGUB No. 11 Tahun 2008; PERGUB No. 58 Tahun 2008; PERGUB No. 163 Tahun 2010; PERGUB No. 160 tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai jabatan pelaksana pada satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja perangkat daerah dalam hal jenis-jenis rumpun jabatan, kualifikasi, rincian tugas dan cara peningkatan jabatan, serta penetapan dan perubahan jabatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku ketentuan yang mengatur tentang penetapan jabatan fungsional umum.
30 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 178 Tahun 2016
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 59 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 178 Tahun 2016 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja Pada Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 178, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 52119
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja Pada Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2015, dan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya, perlu menata Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 std Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 std Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 std Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 std Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2012; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/ 75/ M.PAN/ 2/2004; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Pendayagunaan Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara Nomer 34 Tahun 2015, dan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 851 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang termasuk dalam rumpun penyidik dan detektif.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
17 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 84 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Hasil Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengambilan Keputusan di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian pada perangkat daerah Provinsi Kalimantan Timur dibutuhkan data dari hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban kerja unit/ satuan kerja perangkat daerah. bahwa untuk menyusun Peta Jabatan dan uraian jabatan, nomenklatur jabatan, dan penyusunan uraian tugas perlu dilakukan Analisis Jabatan. Bahwa untuk melakukan kebutuhan Formasi Jabtan perlu dilakukan Analisis Beban Kerja. Maka Perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.5 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2006; Perpres No.29 Tahun 2014; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; PermenPANRB No.53 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda No.06 Tahun 2008; Pergub No.57 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, kegunaan, ruang lingkup, kewenangan, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 53 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dan untuk penetapan jenis, jenjang, jabatan fungsional umum maka diperlukan penetapan Peraturan Gubernur tentang Formasi Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 063 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentnag formasi jabatan fungsional umum di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Formasi Jabatan Fungsional Umum ditetapkan untuk menentukan kebutuhan dan sebagai landasan penetapan pegawai negeri sipil dalam Jabatan Fungsional Umum yang diperlukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka terselenggaranya tugas umum pemerintahan. Penghitungan formasi jabatan Fungsional Umum dilakukan dengan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Rekapitulasi formasi jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Formasi Jabatan Fungsional Umum akan ditinjau kembali setiap 2 (dua) tahun atau sesuai dengan kebutuhan. Pengusulan Formasi Jabatan Fungsional Umum diusulkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 053 TAHUN 2016
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 45 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 72031
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2015 telah ditetapkan mengenai Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan TInggi Madya Deputi Gubernur, dan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu disempurnakan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 std PP No. 63 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 163 tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2008
Pergub ini mengatur mengenai pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan penentuan nominasi untuk dapat menduduki suatu Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2015 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Gubernur
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penelusuran Kader Potensial (Talent
Scouting) Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penelusuran Kader Potensial (Talent Scouting) Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dan Mekanisme Promosi Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik, meningkatkan kualitas pembinaan dan
pengembangan karier serta menjamin pemenuhan hak
dan kesernpatan yang sama bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah urituk
dipromosikan kedalam jabatan Administrator dan
jabatan Pengawas, perlu dilaksanakan penelusuran Kader
Poten sial (Talent Scouting) tanpa membedakan gender,
suku, agama, ras, dan golongan; bahwa dalam rangka pelaksanaan penelusuran Kader
Potensial (Talent Pool) telah ditetapkan Peraturan Gubernur
.Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penelusuran
Kader Potensial (Talent Scouting) Jabatan Administrator dan
Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutarna
berkaitan dengan penambahan persyaratan, perubahan
tahapan seleksi dan pelaksana kegiatan, serta susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja maka Peraturan Gubernur
sebagaimana dimaksud pada huruf b sudah tidak sesuai,
oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, agar pelaksanaannya
dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penelusuran Kader Potensial Talent Scouting) Jabatan Administrator dan Jabatan
Pengawas Di Lingkungan Pernerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Perintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang sasaran pelaksanaan, talent scaouting jabatan administrator dan jabatan pengawas, pembiayaan.ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2015 dicabut.
12 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2016
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 22019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengisian Jabatan Fungsional tertentu di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sesuai Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010, formasi jabatan fungsional bidang kesehatan perlu ditata kembali dengan PERGUB.
PERGUB ini mengatur mengenai formasi jabatan fungsional bidang kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku seluruh ketentuan mengenai formasi jabatan fungsional bidang kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang diatur dalam Keputusan Gubernur dan/atau peraturan Gubernur sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini.
75 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau No. 30 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan SDM berbasis
kompetensi, diperlukan lembaga yang melaksanakan
Sertifikasi Kompetensi Kerja yang independen yang bersifat
lintas sektor terdiri dari unsur Pemerintah dan masyarakat
Dasar hukum Pergub ini adalah: UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1987; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UUU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 1 Tahun 2004; dan Keputusan Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi No. KEP.49/BNSP/XII/2006.
Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 6 (enam) Bab dan 21 (dua puluh satu) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pembentukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2016.
Lamp. : 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 27 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Permendagri No. 2 Thaun 2013 tentang Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 101 Tahun 2000; Perpres No. 8 Tahun 2012; Permendagri No. 2 Tahun 2013; PerkaBKN No. 8 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan sistem informasi pembinaan koperasi, usaha kecil dan menengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, kedudukan, struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
7 hlm, Lampiran : 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat