PERGUB ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERGUB No. 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERGUB No. 49 Tahun 2017, yaitu Pasal 3, dan Pasal 5.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat