Kepegawaian, Aparatur Negara - Desa - Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD Kabupaten Madiun Tahun 2021 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENCALONKAN DIRI MENJADI KEPALA DESA
DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3)
Peraturan Bupati Madiun Nomor 38 Tahun 2021 tentang
Kepala Desa, dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil,
anggota TNI/POLRI, yang mencalonkan diri sebagai
Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari
Pimpinan Instansinya;
b. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri
sebagai Kepala Desa mengajukan cuti besar sejak
ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa sampai dengan
ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa terpilih.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Apartur Sipil Negara; 4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil; 5. Peraturan Bupati Madiun Nomor 38 Tahun 2021 tentang Kepala Desa.
Peraturan Bupati ini mengatur meliputi izin dan cuti bagi PNS yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 53 Tahun 2021
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Sumedang No. 131 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
PERBUP Kab. Sumedang No. 121 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
PERBUP Kab. Sumedang No. 113 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 74 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
PERBUP Kab. Sumedang No. 74 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 48 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Desa - Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan
Bupati Lamongan Nomor 42 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Bupati Lamongan
Nomor 42 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 42
Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di
Kabupaten Lamongan, perlu ditinjau kembali.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
3 Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah.
Pemilihan Kepala Desa serentak dilaksanakan
secara bergelombang setiap 2 (dua) tahun sekali
atau 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam)
tahun. Hari, tanggal, dan bulan ditetapkan
dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
61 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 47 Tahun 2021
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Kuningan No. 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
Mengubah
PERBUP Kab. Kuningan No. 37 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah-Desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD 2021/
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2017 telah ditetapkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 37 Tahun 2017, Dan bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Bupati perlu ditinjau kembali, Sehingga berdasarkan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2015, . Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2019 , . Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2015, Peraturan Bupati Kuningan Nomor 11 Tahun 2018, 6. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 6 Tahun 2019 , Peraturan Bupati Kuningan Nomor 15 Tahun 2019.
Beberapa Ketentuan Telah Diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
92 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 87 Tahun 2019 tentang Pedoman Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; KEPRES No. 11 Tahun 2020; KEPRES No. 12 Tahun 2020; INPRES No. 4 tahun 2020; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; INMENDAGRI No. 1 Tahun 2020; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 19 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 44 Tahun 2021
TATA CARA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dalam Wilayah Kabupaten Lampung Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendapat pimpinan desa yang aspiratif dan dapat diterima oleh masyarakat desa yang bersangkutan, perlu dilakukan pemilihan Kepala Desa secara jujur, adil dan demokratis;
b. bahwa Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tatacara Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 9 Tahun 2020, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologi akibat bencana non alam yaitu pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 141/6698/Sj tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sehingga pemilihan Kepala Desa perlu disesuaikan dengan kondisi bencana non alam (COVID-19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan maksud huruf a dan b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lampung Utara tentang Tatacara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dalam Wilayah Kabupaten Lampung Utara.
UU No 28 Tahun 1959, UU No 24 Tahun 2007, UU No 36 tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 5 Tahun 2014, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PerMendagri No 112 Tahun 2014, PerMendagri No 80 tahun 2015, PerMendagri No 84 Tahun 2015, PerMendagri No 44 Tahun 2016, PerMendagri No 20 Tahun 2020, Perda Kab Lampung Utara No 5 Tahun 2016, Perda Kab Lampung Utara No 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati Lampung Utara Tentang Tatacara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Dalam Wilayah Kabupaten Lampung Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tatacara
Pencalonan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Lampung Utara
Tahun 2017 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Lampung Utara Nomor 9 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2020 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Halaman : 69
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala
Desa Serentak sesuai ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Daerah
Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 18 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka
perlu penyempurnaan Peraturan Bupati Pekalongan
tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali dan
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala
Desa Serentak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kekosongan kepala desa, pemilihan kepala desa, pelaksanaan, pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana, pembiayaan pemilihan kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 28 Tahun 2015, Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 29 Tahun 2015, Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 30 Tahun 2015, Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 31 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 32 Tahun 2015 dicabut.
102 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Tahun 2021 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019.
UU No 23 Th 2000; UU No 6 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 11 Th 2020; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 11 Th 2020; PP No 43 Th 2014 yg telah diubah dg PP No 11 Th 2019; Permendagri No 112 Th 2014 yg telah diubah dg Permendagri No 72 Th 2020; Perda Kab Lebak No 1 Th 2015; Perda Kab Lebak No 1 Th 2021; Perbup Lebak No 7 Th 2015 yg telah diubah dg Perbup Lebak No 11 Th 2021.
Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Lebak Nomor 7 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala desa Serentak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
Peraturan Bupati Lebak Nomor 7 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Lebak Nomor 39 Tahun 2021.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2021 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Kolaka Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 9, Pasal 11
Ayat (1) dan (2), Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 27 Huruf (g) dan
(i), Pasal 29, Pasal 30 Huruf (f), U), dan (p), Pasal 38, Pasal 42 ayat
(2) Huruf (c),Pasal 44, Pasal 45 Ayat (2), Pasal 48, Pasal 51, Pasal
53 dan Pasal 70 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Kolaka Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 04 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 07, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 );
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 4 7 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 2092);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 183), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 ten tang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2014 Ten tang Pemilihan Kepala Desa (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409) ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 04 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 4 tahun 2015,Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 4);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 10 tahun 2016);
15. Peraturan Bupati Kabupaten Kolaka Nomor 63 Tahun 2016
tentang Kedudukan Organisasi, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa Kabupaten Kolaka (Berita Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 63 tahun 2016).
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Kolaka Nomor 43 Tahun 2015
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat