TATA CARA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dalam Wilayah Kabupaten Lampung Utara
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendapat pimpinan desa yang aspiratif dan dapat diterima oleh masyarakat desa yang bersangkutan, perlu dilakukan pemilihan Kepala Desa secara jujur, adil dan demokratis;
b. bahwa Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tatacara Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 9 Tahun 2020, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologi akibat bencana non alam yaitu pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 141/6698/Sj tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sehingga pemilihan Kepala Desa perlu disesuaikan dengan kondisi bencana non alam (COVID-19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan maksud huruf a dan b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lampung Utara tentang Tatacara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dalam Wilayah Kabupaten Lampung Utara.
- UU No 28 Tahun 1959, UU No 24 Tahun 2007, UU No 36 tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 5 Tahun 2014, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PerMendagri No 112 Tahun 2014, PerMendagri No 80 tahun 2015, PerMendagri No 84 Tahun 2015, PerMendagri No 44 Tahun 2016, PerMendagri No 20 Tahun 2020, Perda Kab Lampung Utara No 5 Tahun 2016, Perda Kab Lampung Utara No 7 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Lampung Utara Tentang Tatacara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Dalam Wilayah Kabupaten Lampung Utara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
- Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tatacara
Pencalonan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Lampung Utara
Tahun 2017 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Lampung Utara Nomor 9 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2020 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
- Halaman : 69
|