Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Desa - Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan
Bupati Lamongan Nomor 42 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Bupati Lamongan
Nomor 42 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 42
Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di
Kabupaten Lamongan, perlu ditinjau kembali.
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
3 Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah.
- Pemilihan Kepala Desa serentak dilaksanakan
secara bergelombang setiap 2 (dua) tahun sekali
atau 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam)
tahun. Hari, tanggal, dan bulan ditetapkan
dengan Keputusan Bupati.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
- 61 Halaman
|