PEDOMAN-PENDANAAN-KEGIATAN-PEMILIHAN-BUPATI-DAN-WAKIL-BUPATI-YANG-BERSUMBER-DARI-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2020/46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 87 Tahun 2019 tentang Pedoman Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; KEPRES No. 11 Tahun 2020; KEPRES No. 12 Tahun 2020; INPRES No. 4 tahun 2020; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; INMENDAGRI No. 1 Tahun 2020; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 19 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 2 Pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
|