Kepegawaian, Aparatur Negara - Desa - Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD Kabupaten Madiun Tahun 2021 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENCALONKAN DIRI MENJADI KEPALA DESA
DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3)
Peraturan Bupati Madiun Nomor 38 Tahun 2021 tentang
Kepala Desa, dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil,
anggota TNI/POLRI, yang mencalonkan diri sebagai
Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari
Pimpinan Instansinya;
b. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri
sebagai Kepala Desa mengajukan cuti besar sejak
ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa sampai dengan
ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa terpilih.
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Apartur Sipil Negara; 4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil; 5. Peraturan Bupati Madiun Nomor 38 Tahun 2021 tentang Kepala Desa.
- Peraturan Bupati ini mengatur meliputi izin dan cuti bagi PNS yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
- 12 Halaman
|